Pelarian Berakhir, DPO Curat Asal Banyuasin Ditangkap Setelah 5 Tahun Buron

Img 20250716 11816
Yulianto bin Zainudin.

Palembang,Sidaknews.com – Upaya pelarian Yulianto bin Zainudin, pria asal Desa Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I, akhirnya kandas di tangan aparat kepolisian. Buronan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2022 ini ditangkap di kawasan Tegal Binangun, Palembang.

Tim Opsnal Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil meringkus Yulianto setelah melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban yang dibuat sejak tahun 2020 lalu.

Aksi Kejahatan Terungkap Lewat CCTV

Menurut Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, aksi pencurian terjadi pada 24 Mei 2020 di rumah korban Heri Ababil yang berlokasi di Talang Bali, Desa Sungai Rebo. Korban menyadari rumahnya dibobol setelah melihat kerusakan pada pintu dan kunci rumah.

“Setelah memeriksa rekaman CCTV, korban mengetahui bahwa telah terjadi pencurian. Barang yang raib antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat Street, televisi 32 inci, dan uang tunai Rp500 ribu,” ujar Kombes Nandang.

Pelaku Residivis, Sudah Berulang Kali Terlibat Kejahatan

Dalam interogasi, Yulianto mengakui keterlibatannya dalam pencurian tersebut. Ia juga menyebut melakukan aksinya bersama rekannya, Galih, yang kini telah menjalani hukuman di lapas.

“Pelaku bukan orang baru di dunia kejahatan. Ia tercatat pernah terlibat dalam kasus penjambretan pada 2018 dan pencurian kendaraan bermotor di tahun 2019, 2022, dan 2023. Semua kasus tersebut terjadi di wilayah Sumatera Selatan,” ungkap Nandang.

Bukti Lengkap, Proses Hukum Berjalan

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV saat kejadian berlangsung.

“Kami sedang melengkapi berkas perkara dan menjalin koordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum lanjutan,” tutup Kombes Nandang yang pernah menjabat sebagai Kabid Humas Polda Riau.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (Is)