Oknum ASN Terlibat Jaringan Narkoba Antarwilayah, Ditangkap Bersama Dua Rekannya di Medan

Oknum Asn Terlibat Jaringan Narkoba Antarwilayah Ditangkap Bersama Dua Rekannya Di Medan
Ketiga pelaku saat di kantor polisi di Medan

Medan – Praktik peredaran narkoba kembali mencoreng wajah birokrasi Indonesia. Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, ditangkap polisi bersama dua rekannya karena diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba lintas wilayah.

Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan di dua titik berbeda. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 83 gram sabu siap edar dan tiga unit ponsel yang digunakan untuk transaksi haram.

Ketiga tersangka yang diamankan yakni Amri alias Gelek, Nirwan Efendi Nasution, dan Gentarez Agus Harahap Ucok, dengan nama terakhir diketahui berstatus sebagai ASN aktif.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di area parkir pusat perbelanjaan Suzuya, Jalan Brigjen Katamso, Kota Medan.

“Petugas mendapati Amri di lokasi dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sabu seberat 83 gram dalam genggamannya, serta sebuah ponsel di saku celana,” kata Thommy dalam keterangan resmi, Selasa (15/7/2025).

Dari hasil interogasi awal, Amri mengaku bahwa barang tersebut adalah milik Gentarez. Tim kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan dan menemukan Gentarez serta Nirwan di sebuah rumah di kawasan Jalan Pintu Air Andalas, Medan Kota.

“Dalam penggeledahan, kami menemukan ponsel milik Gentarez dan Nirwan yang berisi percakapan terkait peredaran sabu. Gentarez mengaku bahwa narkotika itu miliknya dan ia menyuruh Amri untuk mengedarkannya,” ujar Thommy.

Sementara peran Nirwan masih dalam pendalaman. Polisi menemukan indikasi kuat keterlibatan Nirwan dalam jaringan tersebut melalui bukti komunikasi digital yang mengarah pada aktivitas perdagangan narkoba.

Ketiganya saat ini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun. (*/Sabar)