Palembang,Sidaknews.com – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum berhasil mengungkap kasus pencurian kartu ATM milik seorang warga lanjut usia yang berujung pada pengurasan dana hingga ratusan juta rupiah.
Pelaku berinisial BA (30), warga Jalan Sapta Marga, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Palembang, ditangkap setelah terbukti mencuri kartu ATM milik korban, Norman Siregar (73), warga Kenten Permai, Kecamatan Sako. Pelaku juga mengetahui nomor PIN sehingga dapat dengan mudah mengakses rekening korban.
Peristiwa pencurian terjadi pada 2 Oktober 2024, saat BA memanfaatkan kelengahan korban dan mengambil kartu ATM beserta PIN dari dalam tas korban. Dana sebesar Rp348 juta kemudian ditarik dari mesin ATM di kawasan Suka Maju, Kecamatan Sako, menggunakan rekening temannya berinisial YE (30), yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tim Opsnal Unit I Subdit III Jatanras yang dipimpin oleh Kompol Willy Oscar berhasil meringkus kedua pelaku pada 10 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di rumah masing-masing.
“Dalam penangkapan ini, kami turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu unit telepon genggam, buku tabungan, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi,” ujar AKBP Tri Wahyudi, Kasubdit III Jatanras, saat konferensi pers di Mapolda Sumsel, Jumat (18/7/2025).
Berdasarkan pemeriksaan awal, BA mengaku seluruh hasil kejahatan telah habis digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk berfoya-foya dan berjudi online slot.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun. (Is)