Palembang,Sidaknews.com – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan berhasil mengungkap aksi sindikat pencurian sepeda motor yang telah lama meresahkan warga Kota Palembang. Dalam operasi ini, empat tersangka berhasil diamankan, salah satunya harus dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melawan petugas saat ditangkap.
Tersangka utama yang dikenal dengan nama samaran Iwan alias Kopo, merupakan residivis kambuhan yang diketahui terlibat dalam puluhan aksi pencurian kendaraan bermotor di berbagai wilayah Palembang. Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel pada Senin (21/7), di bawah pimpinan langsung Kanit setempat.
Setelah Iwan diamankan, polisi melakukan pengembangan dan menangkap tiga rekannya: Afansuri alias Budu, Ramadhon, dan Imansyah. Komplotan ini dikenal sebagai spesialis pencurian sepeda motor Honda Beat, karena kendaraan tersebut dinilai mudah untuk dibobol.
“Total ada 44 lokasi pencurian yang mereka akui, tersebar di wilayah Kertapati, Jakabaring, Plaju, Rusun, Pasar Cinde, Tanjung Harapan, hingga kawasan Sekip dan Lemabang,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk kunci T yang telah dimodifikasi, alat pembobol, serta beberapa unit sepeda motor hasil curian dan kendaraan operasional yang digunakan para pelaku.
Kombes Johannes Bangun menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi penegasan dari komitmen pihaknya dalam memberantas aksi kejahatan jalanan, terutama yang melibatkan sindikat terorganisir.
“Ini adalah langkah awal kami dalam menciptakan rasa aman bagi masyarakat Sumsel. Penegakan hukum akan kami jalankan secara tegas namun tetap mengedepankan pendekatan yang humanis,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi kerja keras jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum yang telah berhasil membongkar komplotan ini dalam waktu singkat dan tanpa menimbulkan korban dari pihak masyarakat.
Sebagai bentuk pencegahan berkelanjutan, Polda Sumsel akan meningkatkan patroli dan tindakan represif terhadap aksi pencurian dan kejahatan serupa.
“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Sinergi antara polisi dan warga adalah kunci utama menjaga keamanan bersama,” tutup Kombes Johannes Bangun.
Para tersangka saat ini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman pidana lebih dari lima tahun penjara. (Is)