
Padangsidimpuan,Sidaknews.com – Aksi kekerasan kembali terjadi di ruang publik. Kali ini, seorang pengamen di Kota Padangsidimpuan nekat menikam rekan seprofesinya akibat diduga tidak terima lokasi mengamen yang biasa ditempatinya diambil alih oleh korban.
Pelaku berinisial MRF (32), warga Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, ditangkap oleh aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan setelah melakukan penikaman terhadap korban bernama Hermansyah (41), warga Jalan Tandang Mulia Harahap, di lokasi depan rumah makan Iga Bakar Cobek, Jalan Kenanga, Minggu malam (20/7/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolres Padangsidimpuan melalui Kasi Humas AKP K. Sinaga menjelaskan bahwa insiden ini berawal dari konflik terkait tempat mangkal untuk mengamen. Pelaku merasa keberatan karena lokasi yang biasa digunakannya ditempati oleh korban. Perselisihan kemudian memuncak menjadi perkelahian hingga berujung pada aksi penikaman.
“Pelaku secara tiba-tiba mencabut gunting dari pinggang dan menikam korban secara membabi buta. Korban mengalami luka tusuk di pelipis kiri, kepala bagian belakang, serta luka sayatan di pinggang,” ungkap AKP K. Sinaga dalam keterangannya kepada pers, Senin (21/7).
Usai kejadian, pelaku sempat melarikan diri. Namun berkat respons cepat dari aparat kepolisian, MRF berhasil ditangkap hanya dalam waktu beberapa jam di Jalan Bakti Abri II, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Polisi juga mengamankan satu bilah gunting sebagai barang bukti utama dalam kasus ini.
Kasus tersebut telah dilaporkan secara resmi dengan nomor LP/B/321/VII/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara, dan pelaku kini telah ditahan. Ia dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara.
Insiden ini menjadi sorotan publik dan menambah daftar panjang kasus kekerasan di ruang publik yang dipicu oleh persoalan sepele. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan konflik secara damai dan tidak main hakim sendiri. (Sabar)