
Karimun,Sidaknews.com – Upaya penyelundupan enam calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia melalui jalur laut ilegal berhasil digagalkan oleh Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Karimun di perairan Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun, Selasa (22/7/2025).
Dari hasil operasi ini, petugas berhasil menyelamatkan enam orang calon PMI yang terdiri dari lima pria dan satu wanita. Mereka diketahui berinisial M (29), Z (22), MFA (36), GPD (40), H (45), dan S (34). Para korban berasal dari Lombok dan Jawa Barat, dengan kerugian total ditaksir mencapai Rp35,44 juta.
Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait pengiriman WNI ke luar negeri secara ilegal. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satpolairud segera melakukan patroli laut di kawasan Durai.
“Sekitar pukul 22.30 WIB, tim kami menemukan satu unit speedboat yang melintas secara mencurigakan. Saat dikejar dan diberi peringatan untuk berhenti, kapal tersebut justru melaju kencang dan para awak kapal mencoba melarikan diri dengan menceburkan diri ke laut,” ungkap AKBP Robby dalam konferensi pers yang digelar Kamis (24/7/2025).
Setelah dilakukan pengejaran, petugas berhasil mengamankan satu pria berinisial AG (32), warga Guntung, Riau, yang berperan sebagai tekong (pengemudi kapal). AG diduga sebagai pelaku utama yang bertugas membawa para calon PMI ke Malaysia secara ilegal dengan menyamar sebagai nelayan. Ia disebut menerima bayaran Rp1 juta untuk setiap orang yang diberangkatkan.
Sebagai barang bukti, polisi menyita satu unit speedboat berbahan fiber dengan mesin Yamaha 40 PK, dua jeriken berisi bahan bakar, jaring tangsi sepanjang 10 meter, satu unit handphone, serta salinan boarding pass pesawat milik salah satu korban.
“Pelaku saat ini ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Korban juga kami amankan dan akan diberikan pendampingan sesuai prosedur perlindungan pekerja migran,” tambah AKBP Robby.
Atas perbuatannya, AG dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar. (Ali)