
Tanjungpinang,Sidaknews.com – Kejaksaan Republik Indonesia kembali mencatat kemenangan penting di tingkat banding dalam perkara perdata melawan Ocean Mark Shipping Inc yang terkait dengan Kapal MT Arman. Perkara ini ditangani oleh tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) dan Kejaksaan Negeri Batam, sebagai bagian dari upaya mempertahankan kepentingan hukum pemerintah.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau yang dipimpin oleh H. Ahmad Sani dengan anggota Ignatius Eko Purwanto dan Dahlia Panjaitan, pada 31 Juli 2025 melalui sistem e-Court, memutus untuk menerima permohonan banding Kejaksaan. Putusan ini sekaligus membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 323/Pdt.G/2024/PN Btm yang sebelumnya menguntungkan pihak penggugat.
Dalam amar putusan Nomor 39/PDT/2025/PT TPG jo. 323/Pdt.G/2024/PN Btm, majelis hakim menyatakan gugatan Ocean Mark Shipping Inc tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) serta menghukum pihak penggugat membayar biaya perkara di dua tingkat peradilan dengan jumlah Rp150 ribu.
Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, menyampaikan apresiasi terhadap putusan ini. Menurutnya, keputusan tersebut menjadi bukti komitmen Kejaksaan dalam menjalankan fungsi Jaksa Pengacara Negara untuk membela kepentingan hukum pemerintah dan negara di bidang perdata serta tata usaha negara.
“Kemenangan ini adalah hasil kerja keras tim Jaksa Pengacara Negara yang konsisten memperjuangkan hak-hak negara. Kami masih menunggu apakah Ocean Mark Shipping Inc akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan,” ujar Devy Sudarso di Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Dengan adanya putusan banding ini, Kejaksaan semakin optimistis eksekusi terhadap Kapal MT Arman dapat segera dilakukan sesuai dengan putusan pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Keberhasilan ini juga menjadi pengingat bahwa negara melalui Kejaksaan siap mempertahankan aset dan haknya di hadapan hukum. (*/cus)