Imigrasi Yogyakarta Deportasi WN Korea Selatan Terkait Dugaan Investasi Fiktif

Imigrasi Yogyakarta Deportasi Wn Korea Selatan Terkait Dugaan Investasi Fiktif
WN Korea Selatan berinisial LG (tengah, mengenakan rompi merah) diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta karena diduga terlibat dalam kasus investasi fiktif, Jumat (8/8/2025).Dok.Imigrasi Yogyakarta.

Yogyakarta – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Yogyakarta mendeportasi seorang perempuan warga negara Korea Selatan berinisial LG karena diduga terlibat investasi fiktif serta menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, menegaskan pihaknya akan bertindak tegas terhadap warga negara asing yang melanggar aturan keimigrasian. Dikutip dari infopublik.id.

“Setiap WNA wajib mematuhi hukum dan ketentuan keimigrasian. Jika terbukti melanggar, tindakan tegas termasuk deportasi akan dilakukan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (8/8/2025).

LG dijadwalkan dideportasi malam ini melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, sebagai tindak lanjut hasil Operasi Mandiri pada 1 Agustus 2025.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan, Sefta Adrianus Tarigan, menjelaskan LG masuk ke Indonesia dengan sponsor perusahaan PT Connect Nusantara Baru yang beralamat di Kota Yogyakarta. Namun, dokumen menunjukkan perusahaan tersebut hanya memiliki izin operasional di Kabupaten Sleman.

Setelah dilakukan pengecekan lapangan, alamat yang tertera ternyata tidak sesuai dan ditemukan perusahaan lain beroperasi di lokasi tersebut. Hal ini memunculkan dugaan bahwa PT Connect Nusantara Baru merupakan perusahaan fiktif.

LG mengaku memiliki saham senilai Rp9,9 miliar sesuai akta pendirian perusahaan, tetapi hasil pemeriksaan menunjukkan investasinya tidak sampai Rp100 juta.

Atas pelanggaran tersebut, LG diduga melanggar Pasal 122 huruf (a) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya.

Kantor Imigrasi Yogyakarta menegaskan komitmennya untuk menjaga kedaulatan negara dan memastikan investasi asing di Indonesia berlangsung secara legal, transparan, dan sesuai peraturan. (*)