
Padanglawas,Sidaknews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padanglawas (Palas) berhasil menangkap tiga terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang anak perempuan berusia 10 tahun di Desa Sibuhuan Jae, Kecamatan Barumun.
Penangkapan dilakukan pada Selasa malam (12/8/2025) sekitar pukul 22.11 WIB oleh tim opsnal Satreskrim. Ketiga tersangka berinisial LN, bersama dua anaknya D dan A, langsung digiring ke ruang penyidik untuk menjalani proses hukum.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku diduga menganiaya korban dengan cara mengikat tangan dan kaki menggunakan tali plastik, memukul, menendang, serta menyundutkan api rokok ke tubuh korban sebanyak empat kali. Tindakan tersebut dilakukan secara bersama-sama, sehingga ketiganya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Palas.
Kasus ini mencuat setelah ayah korban, Damhuri Hasibuan, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Palas pada 27 Juni 2025. Dalam laporannya, Damhuri mengungkap bahwa putrinya dianiaya di depan warung milik LN pada Kamis dini hari (26/6/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.
Korban awalnya dipergoki D saat diduga mengambil jajanan di warung. Tidak hanya diikat, korban juga mengalami pemukulan dan penyundutan rokok. Bahkan, pelaku sempat membawa korban ke rumah kepala desa dan menuntut ayahnya membayar “ganti rugi” sebesar Rp15 juta dalam waktu dua bulan. Jika uang tidak dibayar, ikatan pada tubuh korban tidak akan dilepaskan.
“Anak saya diikat dari pukul 03.00 pagi sampai mediasi selesai. Karena terpaksa, saya menyanggupi permintaan mereka agar anak saya dilepaskan,” tutur Damhuri.
Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Padanglawas, Suwandi Siregar, SH, bersama Wakil Ketua Syarif Budiman, mengapresiasi langkah cepat pihak kepolisian.
“Kami mendukung tindakan tegas Polres Palas dalam menangkap tiga pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur ini,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Padanglawas, AKBP Dodik Yuliyanto, belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan ketiga pelaku tersebut. (Saiful/Red)