Terjerat Judi Online, Pegawai PT Saipem Karimun Nekat Lakukan Aksi Jambret

Img 20250815 30535
Pelaku saat diamankan petugas.

Karimun,Sidaknews.com – Seorang karyawan PT Saipem Indonesia Branch Karimun berinisial RDP (23) harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap polisi atas kasus pencurian dengan kekerasan (jambret). Aksi nekat itu dilakukan karena terlilit hutang judi online (judol).

Wakapolres Karimun, Kompol Salahuddin, mengungkapkan bahwa RDP sudah tiga tahun bekerja di perusahaan asal Italia tersebut. Namun, karena kebiasaan bermain judi online dan memiliki hutang menumpuk, ia nekat melakukan tindak kriminal.

“Pelaku ini terdesak kebutuhan membayar hutang judi online sekitar Rp6 juta per bulan. Gajinya tidak mencukupi, apalagi istrinya sedang hamil. Karena itu dia memilih jalan pintas dengan menjambret,” jelas Kompol Salahuddin saat konferensi pers di Mapolres Karimun, Jumat (15/8/2025).

Lima Kali Beraksi, Dua Kali Berhasil

Polisi mencatat, RDP sudah lima kali melakukan aksi jambret di sejumlah titik di Karimun, antara lain Jalan A Yani, Jalan Letjen Soeprapto, Paya Rengas, hingga Jalan Poros. Dari lima percobaan, dua kali aksinya berhasil, sementara tiga lainnya gagal.

Pada aksi terakhir, 10 Agustus 2025, pelaku beraksi di kawasan Paya Rengas Parit Benut. Modusnya dengan menendang motor korban di lokasi sepi sebelum merampas barang berharga yang dibawa korban.

Ditangkap Saat Sedang Bekerja

Kanit Pidum Satreskrim Polres Karimun, Ipda Kevin William Cristopher, menambahkan bahwa RDP ditangkap saat sedang bekerja di lingkungan PT Saipem. Penangkapan dilakukan setelah polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.

“Pelaku kami amankan dengan bantuan security perusahaan. Saat itu dia sedang bekerja di area kantor,” ungkap Ipda Kevin.

Kini, RDP sudah ditahan di Mapolres Karimun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Ali)