
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengelolaan kawasan hutan di Lampung. Dalam operasi yang berlangsung di Jakarta, Bekasi, Depok, dan Bogor, penyidik KPK mengamankan sembilan orang beserta barang bukti berupa dua mobil dan uang tunai senilai SGD189.000 serta Rp8,5 juta.
Berdasarkan pemeriksaan awal, KPK resmi menetapkan tiga tersangka, yakni DIC (Direktur Utama PT INH), DJN (Direktur PT PML), dan ADT (staf perizinan SB Grup). Ketiganya langsung ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Agustus hingga 1 September 2025, di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Diliris dari laman: infopublik.id.
Awal Kasus
Perkara ini bermula dari kerja sama antara PT INH dan PT PML dalam pengelolaan kawasan hutan di Lampung. Namun, PT PML diduga mangkir dari kewajiban, mulai dari pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pinjaman dana reboisasi, hingga kewajiban pelaporan rutin. Perselisihan kedua perusahaan tersebut bahkan telah diputuskan melalui Mahkamah Agung (MA) dan berkekuatan hukum tetap.
Meski demikian, pada awal 2024, kedua perusahaan kembali menjalin kesepakatan baru terkait pengelolaan hutan di dua lokasi dengan luas masing-masing 2.619,40 hektare dan 669,02 hektare. Agar kesepakatan berjalan mulus, DIC diduga menerima fee Rp100 juta lewat perantara ADT, serta meminta satu unit mobil senilai Rp2,3 miliar dari DJN.
Jerat Hukum
Dalam kasus ini, DJN dan ADT sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, DIC sebagai penerima gratifikasi dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor.
Komitmen KPK
KPK menegaskan bahwa penindakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola sumber daya alam (SDA) yang transparan dan bebas praktik korupsi. Sektor kehutanan dinilai strategis, karena selain penting bagi kelestarian lingkungan, juga memiliki potensi besar sebagai sumber penerimaan negara. (*)