
Sumsel,Sidaknews.com – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap kasus penyelewengan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Dua sopir truk tangki dari PT Elnusa Petrofin ditangkap saat mencoba menjual BBM secara ilegal.
Kasus ini terungkap ketika tim Opsnal Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan patroli pada Jumat (15/8) dini hari. Polisi mencurigai sebuah truk tangki berkapasitas 24 ribu liter yang keluar dari lahan berpagar seng di Desa Pegayut, Ogan Ilir.
Saat diperiksa di SPBU Palembang, sopir berinisial FN berusaha melarikan diri, namun akhirnya berhasil diamankan bersama rekannya, LN.
Modus Penyelewengan
Polisi menemukan segel tangki dalam keadaan rusak. Sebanyak 400 liter BBM jenis biosolar dan dexlite diketahui telah disedot dan dijual dengan harga Rp2 juta.
Untuk menghindari pemantauan, kedua sopir melepaskan perangkat GPS truk, sehingga posisi kendaraan tidak terlacak oleh manajemen perusahaan.
“BBM diturunkan sebagian di lokasi tertentu untuk diperjualbelikan secara ilegal. Truk sengaja memutus GPS agar seolah-olah masih berada di sekitar depo,” jelas Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Bagus Suropraromo Oktobrianto.
Barang Bukti
Polisi menyita barang bukti berupa:
Satu unit truk tangki Hino bertuliskan PT Elnusa Petrofin berisi 15.700 liter biosolar subsidi dan 7.900 liter dexlite.
Dokumen pengiriman.
Uang tunai Rp1,7 juta hasil penjualan.
Perangkat GPS dan telepon seluler pelaku.
Ancaman Hukuman Berat
Kedua tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, serta Pasal 374 KUHP tentang penggelapan. Hukuman maksimal yang menanti adalah 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa penindakan ini adalah bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi hak masyarakat.
“BBM subsidi diperuntukkan bagi rakyat. Penyalahgunaan distribusi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara dan merampas hak masyarakat. Polda Sumsel akan menindak tegas setiap pelanggaran,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan penyelewengan yang lebih besar di balik aksi kedua sopir tersebut. (Is/Red)