Kalsel,Sidaknews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Hulu Sungai Tengah (HST) Polda Kalimantan Selatan berhasil membongkar praktik pengoplosan beras yang merugikan konsumen. Sebuah tempat penggilingan beras di Desa Awang Baru, Kecamatan Batang Alai Utara, digerebek aparat karena diduga memproduksi beras oplosan yang dikemas ulang menggunakan karung resmi Bulog jenis SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan).
Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H., menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula pada Selasa (19/8/2025). Tim Satreskrim Polres HST yang dipimpin langsung Kapolres HST, AKBP Jupri Tampubolon, S.I.K., M.Si., menemukan aktivitas pencampuran beras lokal dengan kualitas rendah lalu dikemas kembali menggunakan karung Bulog SPHP. Praktik itu dijalankan oleh HA alias Tani di penggilingan beras milik almarhum HS yang kini dikelola anaknya, MRJ.
“Petugas menyita sedikitnya 200 karung beras dengan total 1 ton yang sudah siap dipasarkan. Padahal, beras tersebut tidak sesuai dengan standar kualitas Bulog karena merupakan hasil oplosan,” ungkap Kombes Pol Adam Erwindi, Rabu (20/8/2025). Dikutif dari laman Tribratanews.
Dari pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa beras oplosan itu akan dikirim ke Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, sesuai pesanan pembeli. Modusnya adalah membeli karung bekas berlogo Bulog SPHP, kemudian mengisinya dengan beras lokal miliknya.
Beras tersebut kemudian dipasarkan ke luar daerah dengan harga jual antara Rp12.500 hingga Rp12.800 per kilogram, sehingga pelaku meraup keuntungan dari hasil kejahatannya.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan 200 karung beras Bulog SPHP berisi 5 kilogram dengan total 1.000 kilogram serta satu unit ponsel Samsung A05S berwarna putih. Pelaku HA alias Tani kini diamankan di Mapolres HST untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polda Kalsel mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli beras, terutama produk bersubsidi. Warga juga diminta segera melapor ke pihak kepolisian apabila menemukan praktik serupa di wilayahnya. (*)