Pengedar Narkoba di Subang Diciduk, Polisi Temukan Timbangan dan Sabu

Bb Sabu Dan Timbangan
Bb Sabu Dan Timbangan. Dok: Tribratanews.

Subang,Sidaknews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Subang. Seorang pria berinisial EBP (32) ditangkap di rumahnya di Jalan A. Yani Gang Sunda, Kelurahan Pasirkareumbi, pada Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengatakan, dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 10,11 gram, timbangan digital, delapan plastik klip kosong, dan sebuah handphone yang digunakan untuk transaksi. Dikutif dari laman: Tribratanews.

“Pelaku mengaku memperoleh barang tersebut atas perintah seseorang berinisial W, yang kini berstatus DPO,” ungkap Kapolres.

Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Subang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga berkomitmen mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

“Kami akan terus kembangkan kasus ini, untuk mengungkap jaringan peredarannya,” tegas AKBP Dony.

Atas perbuatannya, EBP dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun. (*)