
Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Sabang, Aceh, mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) asal Malaysia karena diduga menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.
“Mereka berada di wilayah Indonesia dan melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza, dalam keterangan resmi, Minggu (31/8/2025).
Ketiga WNA Malaysia berinisial CTY, LZX, dan WPH itu telah dipulangkan melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, menggunakan pesawat Air Asia pada Sabtu (30/8) pukul 18.20 WIB. Dirilis dari laman: infopublik.id.
Muchsin menjelaskan, mereka masuk ke Indonesia menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan yang seharusnya dipakai untuk kegiatan wisata dan sosial budaya. Namun, kenyataannya mereka justru bekerja sebagai instruktur selam di Sabang.
“Deportasi dilakukan karena mereka tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya,” tegas Muchsin.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Ibnu Riadi, menambahkan pihaknya bersama instansi terkait dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah Sabang.
“Kolaborasi dan sinergitas yang solid antara Imigrasi dan instansi terkait, khususnya anggota Tim PORA Kota Sabang, sangat penting untuk mewujudkan pengawasan WNA yang profesional, humanis, serta menjunjung tinggi kepentingan nasional,” kata Ibnu. (*)