Jaksa Tuntut Eks Kadis PMD Padangsidimpuan 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar


Mantan Kadis PMD Kota Padangsidimpuan Ismail Fahmi Siregar (IFS), Rabu (3/9/2025) di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan dituntut 6,5 tahun penjara.

Medan,Sidaknews.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023 yang melibatkan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan, Ismail Fahmi Siregar, Rabu (3/9/2025).

Tuntutan Jaksa

Dalam agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Padangsidimpuan Batara Ebenezer, SH, menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas perbuatannya, Ismail dituntut hukuman:

Penjara selama 6 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan.

Denda Rp1 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan.

Uang pengganti Rp5,96 miliar, yang saat ini sudah dititipkan ke rekening penitipan Kejati Sumut sebagai pengganti kerugian negara.

Fakta di Persidangan

Dari keterangan sejumlah saksi, terungkap bahwa pada September hingga Oktober 2023, Ismail memerintahkan pemotongan dana desa melalui bawahannya Husin Nasution. Hasil potongan mencapai Rp1,6 miliar dan kemudian diberikan kepada Mustafa Kamal Siregar.

Dalam sidang, terdakwa juga mengaku bahwa Wali Kota Padangsidimpuan saat itu, Irsan Efendi Nasution, telah mengetahui praktik pemotongan ADD.

Alasan yang Memberatkan

Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Dr. Lambok M.J. Sidabutar, SH, MH, menyebutkan beberapa hal yang memperberat tuntutan, antara lain:

Pemotongan ADD menimbulkan keresahan publik dan menghambat pembangunan desa.

Terdakwa adalah pejabat tinggi yang seharusnya memberi contoh baik.

Ismail berperan penting dalam skema pemotongan ADD di seluruh desa di Padangsidimpuan.

Terdakwa sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Saat buron, masih mengajukan praperadilan.

Tuntutan Publik: Usut Mantan Wali Kota

Kasus ini menuai perhatian luas masyarakat. Publik mendesak agar Kejati Sumut segera menindaklanjuti dugaan keterlibatan mantan Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution.

Nama Irsan mencuat setelah disebut mengetahui adanya potongan ADD hingga 18 persen. Namun, ia tercatat dua kali mangkir dari panggilan resmi kejaksaan.

Sorotan Terhadap Penetapan Honorer

Selain Ismail, Kejari juga menetapkan seorang tenaga honorer Dinas PMD, Akhiruddin Nasution, sebagai tersangka. Langkah ini justru menuai kritik keras karena dinilai tidak adil.

“Seorang honorer tidak punya kewenangan untuk memotong dana desa. Justru yang memberi perintah harus diungkap di pengadilan,” kata pengacara senior H. Ridwan Rangkuti, SH, MH.

Kejari Tegaskan Komitmen

Kajari Padangsidimpuan memastikan bahwa pengusutan perkara korupsi ADD tidak akan berhenti pada satu atau dua orang saja. Ia menegaskan kemungkinan adanya tersangka baru sangat terbuka.

Sidang perkara ini akan terus bergulir di Pengadilan Tipikor Medan, dan masyarakat diminta tetap mengawal jalannya persidangan agar keadilan benar-benar ditegakkan. (Sbr)