Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil mengungkap dugaan pelanggaran ekspor produk turunan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) oleh PT MMS. Kasus ini bermula dari temuan adanya lonjakan signifikan ekspor komoditas fatty matter dari perusahaan tersebut.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, peningkatan ekspor fatty matter mencapai hampir 278 persen dibanding tahun sebelumnya, dan seluruhnya berasal dari satu perusahaan. Kondisi ini memicu Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri melakukan investigasi menggunakan metode mirroring analysis, yaitu pencocokan data ekspor antarnegara.
“Lonjakan ekspor fatty matter dari PT MMS sangat tidak wajar. Setelah dianalisis menggunakan sistem mirroring analysis, ditemukan indikasi pelanggaran,” ujar Kapolri dalam konferensi pers di Buffer Area MTI NPCT 1, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (6/11/2025).
Uji Laboratorium Ungkap Ketidaksesuaian Komoditas
Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas melakukan pengujian kandungan barang yang diklaim sebagai fatty matter di tiga laboratorium berbeda: milik Bea Cukai, salah satu universitas, dan laboratorium terpadu.
Hasil pengujian mengungkap bahwa komoditas tersebut tidak sesuai dengan definisi fatty matter berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32 Tahun 2024. Padahal, fatty matter termasuk barang yang dibebaskan dari bea keluar, pungutan ekspor, dan tidak masuk dalam kategori larangan atau pembatasan ekspor (lartas).
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kandungan produk tersebut tidak sesuai dengan komoditas yang mendapat fasilitas bebas pajak,” jelas Jenderal Sigit.
Kapolri menambahkan, produk yang diekspor PT MMS ternyata merupakan campuran berbagai turunan minyak sawit yang seharusnya dikenakan bea keluar dan pungutan ekspor sesuai regulasi.
87 Kontainer Diamankan
Sebanyak 87 kontainer berhasil diamankan dalam operasi ini. Polisi menduga kuat adanya upaya penyelundupan untuk menghindari kewajiban pajak negara.
“Ada modus untuk mengelabui ketentuan ekspor demi menghindari pajak. Ini yang sedang kami dalami bersama Bea Cukai,” tegas Kapolri.
Sementara itu, Dirjen Bea dan Cukai Djaka Bhudi Utama menyampaikan bahwa total barang yang diamankan memiliki berat sekitar 1.802 ton, dengan nilai mencapai Rp 28,7 miliar.
“Penindakan dilakukan pada 20–25 Oktober 2025 di Pelabuhan Tanjung Priok. Barang diberitahukan sebagai fatty matter, padahal hasil penelusuran menunjukkan ketidaksesuaian,” ujarnya.
Langkah Lanjut Penegakan Hukum
Satgassus Polri bersama Ditjen Bea dan Cukai kini tengah mendalami potensi pelanggaran ekspor, termasuk mengevaluasi kerugian negara dan mempersiapkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat.
TBNews






