
Padangsidimpuan,Sidaknews.com – Seorang pemuda asal Kota Padangsidimpuan, bernama Wahyu Junaidi Dalimunthe (22), melaporkan dirinya menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BB 6765 RM.
Peristiwa ini bermula ketika Wahyu, yang tengah kesulitan biaya kuliah karena kondisi ekonomi keluarga, memutuskan untuk menggadaikan motor kesayangannya kepada seorang pria berinisial NH. Perjanjian yang disepakati sederhana: motor digadaikan selama satu bulan dengan pinjaman Rp2,5 juta, dan setelah uang dikembalikan, sepeda motor akan diserahkan kembali.
Namun, harapan Wahyu pupus. Belum genap sebulan, ia mendapat kabar bahwa motor miliknya sudah tidak ada lagi di tangan NH.
Kronologi Dugaan Penipuan

Pada Jumat malam, 1 Juli 2025, Wahyu ditemani seorang temannya berinisial T mendatangi rumah NH di Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Di sana, ia menyerahkan motor Honda Beat BB 6765 RM sebagai jaminan pinjaman Rp2,5 juta. Sesuai kesepakatan, motor tersebut tidak boleh digunakan dan hanya dititipkan di rumah NH.
Namun, satu minggu kemudian, tepatnya 15 Juli 2025, NH menghubungi Wahyu dan menyampaikan bahwa motor tersebut hilang. Setelah itu, Wahyu dipanggil NH untuk bertemu di depan kantor Disdukcapil Padangsidimpuan. Dalam pertemuan tersebut, NH bersama rekannya berinisial W menyebutkan mereka mengetahui keberadaan motor, tetapi meminta Wahyu menyerahkan uang sebesar Rp5 juta jika ingin unitnya kembali.
Merasa dirugikan, Wahyu menolak permintaan tersebut. Menurutnya, perjanjian awal hanya sebatas pinjaman Rp2,5 juta dengan jaminan motor, bukan uang tebusan. Bahkan, Wahyu sempat menerima ancaman dari anak NH yang mengatakan bahwa jika ia tidak segera membayar, motor itu akan dijual. Hingga kini, keberadaan sepeda motor tersebut tidak jelas.
Laporan Polisi
Merasa menjadi korban, Wahyu akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Padangsidimpuan dengan nomor laporan STPL/B/374/VIII/2025/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA, pada 15 Agustus 2025 sekitar pukul 13.22 WIB.
Dalam laporannya, Wahyu berharap pihak kepolisian, khususnya Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna melalui Kasat Reskrim AKP H. Naibaho, SH, MH, segera memproses dan memanggil terlapor NH untuk dimintai keterangan.
Namun hingga Rabu (3/9/2025), Wahyu mengaku belum ada perkembangan signifikan terkait kasus ini.
Ketika dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP H. Naibaho hanya memberikan jawaban singkat,
“Sy cek dulu ya bang, ke penyidiknya,” tulisnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai tindak lanjut laporan dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor tersebut. (Saiful Bahri Siregar)