Ratusan Honorer Pemkab Karimun Jadi ASN PPPK Paruh Waktu

Kepala BKPSDM Kabupaten Karimun, Sudarmadi.

Karimun,Sidaknews.com – Ratusan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun akhirnya bisa bernapas lega. Mereka yang sebelumnya tidak lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini mendapat kesempatan menjadi ASN PPPK paruh waktu.

Kepastian ini disampaikan setelah usulan Bupati Karimun, Iskandarsyah, disetujui Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal itu tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor 13520/B-SI.01.01/SD/K/2025 tanggal 6 September 2025.

“Sebanyak 940 yang diusulkan Pak Bupati Iskandarsyah semuanya diterima menjadi ASN PPPK paruh waktu,” ujar Kepala BKPSDM Kabupaten Karimun, Sudarmadi, Selasa (16/9).

Tahapan dan Persyaratan

Sudarmadi menjelaskan, peserta yang mendapat alokasi PPPK paruh waktu wajib segera mengisi formulir pada tautan berikut: https://bit.ly/PPPKPARUHWAKTUKARIMUN.

Selain itu, pelamar juga diwajibkan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah dokumen kelengkapan secara elektronik melalui laman https://sscasn.bkn.go.id
mulai 16–22 September 2025.

Dokumen yang harus diunggah antara lain:

Pas foto terbaru dengan pakaian kemeja putih dan latar belakang merah,

Scan ijazah asli dalam format PDF,

Transkrip nilai asli,

Surat pernyataan 5 poin bermaterai Rp10.000,

SKCK asli dari Polres,

Surat keterangan sehat sebagai dasar pengangkatan PPPK paruh waktu.

Sanksi dan Pengumuman

Pemkab Karimun menegaskan, jika ditemukan pemalsuan dokumen atau ketidaksesuaian persyaratan, maka kelulusan peserta akan dibatalkan dan dianggap gugur. Peserta yang tidak melengkapi dokumen sesuai jadwal juga otomatis dianggap mengundurkan diri.

“Peserta wajib mengikuti perkembangan informasi melalui website resmi BKPSDM Kabupaten Karimun di https://bkpsdm.karimunkab.go.id,” tutup Sudarmadi. (Ali)