
Muba,Sidaknews.com – Jajaran Polsek Batanghari Leko berhasil mengamankan Wike Ariwibowo, tersangka kasus penganiayaan terhadap Jumadi Awalludin yang terjadi di kantin dekat pool PT. SKN, Desa Lubuk Bintialo, pada Jumat (29/8/2025).
Tersangka ditangkap setelah petugas melakukan pelacakan intensif dan berhasil membekuknya di wilayah Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, Senin (22/9/2025).
Kapolsek Batanghari Leko, AKP Halim Kusumo, S.H., mengatakan bahwa setelah diamankan, pelaku mengakui perbuatannya.
“Pelaku mengaku memukul korban menggunakan botol kaca minuman soda ke bagian kepala karena emosi saat melihat korban berdebat dengan pihak PT. SKN,” ujar Halim.
Kronologi bermula saat Wike menjemput korban untuk menuju lokasi PT. SKN. Setibanya di kantin, korban yang tengah berbicara dengan perwakilan perusahaan tiba-tiba dipukul dari samping menggunakan botol kaca oleh pelaku. Akibat serangan itu, kepala sebelah kanan korban mengalami pembengkakan dan telinga kanannya terluka. Usai kejadian, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi.
Tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Agus Kurniawan, S.Psi., bersama Kapospol Dayung AIPTU Hamid dan Unit Beruang Hitam Squad, kemudian bergerak cepat hingga akhirnya berhasil menangkap Wike di sekitar Rumah Makan Mawar Merah, Muratara. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan.
“Tersangka kini ditahan di Mapolsek Batanghari Leko untuk proses hukum lebih lanjut sesuai pasal penganiayaan,” pungkas Kapolsek. (Awam)