Kasus Pengoplosan BBM Subsidi Terungkap di Bengkulu, Puluhan Jerigen Pertalite Disita

Barang bukti BBM Subsidi jenis pertalite yang diamankan Polda Sumsel, Dok: Polri

Bengkulu – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu melalui Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) berhasil membongkar praktik pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di Kabupaten Rejang Lebong.

Kapolda Bengkulu, Irjen Pol. Mardiyono, S.I.K., M.Si., melalui Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., M.A.P., CPHR., CBA., mengungkapkan, tersangka berinisial BS, warga Talang Rimbo Lama, diduga kuat mencampur minyak mentah dengan zat pewarna sehingga menyerupai BBM subsidi.

“Pelaku memperoleh minyak sulingan atau minyak mentah dari wilayah Musi Rawas, Sumatera Selatan. Bahan tersebut kemudian diberi pewarna dan dijual kembali seolah-olah Pertalite bersubsidi,” jelas Kombes Pol. Andy pada Selasa (23/9/2025), kemarin.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Mirza Gunawan, menambahkan bahwa kegiatan ilegal ini telah berlangsung cukup lama. Saat penggerebekan, petugas menemukan lebih dari dua ton bahan mentah siap olah.

“Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit mobil, dua tedmon berkapasitas 1.000 liter berisi minyak mentah, puluhan jerigen Pertalite oplosan, serta kaleng pewarna industri,” terang Mirza.

Atas perbuatannya, BS dijerat Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Source: TBNews