
Karimun,Sidaknews.com – Bea Cukai telah melakukan operasi pasar dengan call sign Operasi Gurita di wilayah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau pada periode 22-27 September 2025.
Kegiatan itu dilaksanakan bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karimun.
Pada kegiatan Operasi Gurita dimaksud telah dilakukan penindakan atas pelanggaran cukai terhadap Barang Kena Cukai (BKC) berup minuman mengandung etil alkohol sebanyak 3,5 liter.
Selain itu, rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 72.939 batang dari berbagai merk, yaitu Hmind, Ofo, T3, PSG, Ufo, Rave, Ava, Vivo, HD, Morena, Manchester, Redhills, U2, dan Lexi.
“Total perkiraan nilai barang mencapai Rp 111.568.335, dan potensi kerugian negara sebesar Rp 55.150.846,” ungkap Kepala KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun, Tri Wahyudi melalui Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Fajar Suryanto, Selasa (30/9).
Ia menyampaikan, operasi ini dilaksanakan dalam rangka memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa rokok tanpa dilekati pita cukai dan barang kena cukai lainnya.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu.
Karakteristik yang dimaksud, meliputi barang yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, serta pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
“Jadi, tujuan Operasi Gurita untuk meningkatkan kepatuhan pengusaha barang kena cukai dan menekan peredaran barang kena cukai ilegal,” jelas Fajar.
Disebutkannya lagi, selain melakukan penindakan, pada operasi dimaksud juga dilakukan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat.
Dengan harapan kesadaran masyarakat semakin meningkat akan pentingnya peran serta dalam memerangi rokok ilegal, serta mendukung langkah ini dengan tidak membeli produk yang tidak resmi.
“Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, kita bisa menciptakan lingkungan usaha yang adil, menjaga kestabilan ekonomi, dan melindungi generasi mendatang dari bahaya produk yang perlu dikendalikan dan diawasi peredarannya,” pungkas Fajar. (Ali)