
Padangsidimpuan,Sidaknews.com – Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM, M.Kes, menghadiri acara press release pengungkapan kasus narkoba yang ditangani Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Padangsidimpuan untuk periode Juni hingga September 2025.
Kegiatan yang digelar di Aula Pratidina Polres Padangsidimpuan pada Selasa (30/9/2025) tersebut juga dihadiri oleh Wakil Wali Kota, Dandim 0212/TS, pimpinan DPRD Kota Padangsidimpuan, serta Kepala BNN Kabupaten Tapanuli Selatan.
Dalam sambutannya, Wali Kota memberikan apresiasi tinggi atas kinerja Polres Padangsidimpuan bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang dinilai konsisten dan serius dalam memberantas peredaran narkoba.
“Press release ini menjadi bukti nyata bahwa Forkopimda, khususnya Kapolres beserta jajaran, telah bekerja maksimal. Upaya yang dilakukan bukan hanya sebatas penindakan, tetapi juga menyelamatkan keluarga dan masyarakat dari bahaya narkoba. Dari pengungkapan ini, sekitar 61 ribu orang berhasil terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba. Ini adalah komitmen kita bersama,” ujar Wali Kota.
Ia menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor dan peran aktif masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan narkoba. Pemerintah Kota (Pemko) telah menginstruksikan agar posko-posko di tingkat kelurahan dan desa kembali diaktifkan. Posko ini akan berfungsi sebagai wadah aspirasi warga sekaligus pusat deteksi dini peredaran narkoba.
“Semua pihak harus berperan, mulai dari perangkat daerah, lingkungan, hingga kader di tingkat kelurahan. Pencegahan narkoba bukan hanya tugas aparat, tetapi tanggung jawab kita bersama. Pemko Padangsidimpuan akan terus bersinergi untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkoba,” tegasnya.
44 Kasus Terungkap, Puluhan Ribu Gram Barang Bukti Disita
Di tempat yang sama, Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H., melaporkan bahwa pihaknya berhasil mengungkap 44 kasus tindak pidana narkoba dengan 53 tersangka dalam kurun waktu Juni hingga September 2025.
Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 59.831,38 gram ganja dan 128,02 gram sabu.
“Dari jumlah barang bukti yang disita, diperkirakan sekitar 61.111 orang berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba. Capaian ini merefleksikan komitmen kuat Polres Padangsidimpuan bersama Forkopimda dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ungkap Kapolres.
Pemerintah Kota Padangsidimpuan menegaskan komitmennya untuk terus mendukung langkah Polres, BNN, dan Forkopimda dalam memberantas narkoba. Wali Kota juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk proaktif menjaga lingkungannya agar bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. (Sabar)