
Anambas,Sidaknews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas mengamankan seorang pelajar berinisial AR (16) yang diduga terlibat dalam tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Rabu (8/10/2025).
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Lintas Provinsi, Desa Batu Berapit, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, pada Kamis (2/10/2025). Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, S.I.K., M.H., membenarkan penanganan perkara tersebut. Ia menegaskan, meskipun pelaku masih berstatus pelajar dan tergolong remaja, proses hukum tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pelaku kami amankan di rumahnya pada malam hari tanggal 5 Oktober 2025. Saat ini AR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Kapolres, Rabu (8/10/2025).
Kapolres menjelaskan, pihaknya menerapkan pendekatan khusus dalam menangani kasus ini, mengingat baik pelaku maupun korban sama-sama masih di bawah umur.
“Kami menangani kasus ini dengan penuh kehati-hatian. Walaupun keduanya masih anak-anak, setiap pelanggaran hukum tetap harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan dokumen identitas. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres menambahkan, Polres Kepulauan Anambas berkomitmen untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual.
“Anak-anak adalah amanah dan masa depan bangsa. Tugas kami bukan hanya menegakkan hukum, tetapi juga memastikan mereka tumbuh di lingkungan yang aman dan terlindungi,” tuturnya.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut. (*/cus)