Polsek Padang Bolak Berhasil Mediasi Kasus Dugaan Kekerasan Lewat Restorative Justice

Kapolsek Padang Bolak, AKP Muallim Harahap, SH diwakili Kanit Reskrim Polsek Padang Bolak, Ipda MS Siregar, SH saat memediasi Kedua Belah Pihak yang bertikai, Sadar Tempo dan Riski Pardomuan Harahap, Senin, (6/10/2025) di Mapolsek Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara. (Saipul Bahri Siregar).

Paluta,Sidaknews.com – Kapolsek Padang Bolak, AKP Muallim Harahap, SH bersama Kanit Reskrim Polsek Padang Bolak, Ipda MS Siregar, SH, dan tim personel Reskrim berhasil memediasi kasus dugaan kekerasan yang terjadi pada Kamis (25/9/2025) lalu. Proses mediasi dilakukan melalui pendekatan Restorative Justice di Mapolsek Padang Bolak.

Kedua belah pihak yang berselisih, yakni Sadar Tempo (pelapor) warga asal Kota Padangsidimpuan dan Rizki Pardomuan Harahap (terlapor), sepakat berdamai di Mapolsek Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, pada Senin (6/10/2025).

Proses perdamaian disaksikan langsung oleh jajaran personel Reskrim Polsek Padang Bolak. Kedua pihak menandatangani kesepakatan damai dan sepakat untuk tidak melanjutkan permasalahan tersebut ke jalur hukum.

Kedua Belah Pihak Yang Sepakat Berdamai di Mapolsek Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, Provinsi Sumatera Utara. (Saipul Bahri Siregar).

Peristiwa dugaan kekerasan itu bermula pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, saat Sadar Tempo sedang memarkirkan mobilnya di pinggir jalan, tepatnya di Dusun Siholbung, Desa Pamuntaran, Kecamatan Padang Bolak Julu, Kabupaten Padang Lawas Utara.

Menurut keterangan Sadar, dua orang pria yang tidak dikenalnya menghampiri dan menanyakan tujuan ia memarkirkan mobilnya di lokasi tersebut. Setelah sempat terjadi adu kata, kedua pria itu meninggalkan lokasi. Tidak lama berselang, datang seorang pria bernama Parto yang memukul kaca mobilnya sambil mengancam dan berusaha membuka pintu mobil.

Sadar yang merasa terancam kemudian menghidupkan mesin mobil dan berusaha pergi, namun Parto tetap mencoba menghentikan mobil dengan memukul kaca dan mengejar menggunakan sepeda motor. Sadar juga mengaku sempat dikejar oleh sebuah mobil Avanza berwarna silver yang berisi beberapa orang.

Merasa terancam, Sadar kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Padang Bolak. Setelah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi, pihak kepolisian akhirnya berhasil mempertemukan kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Kapolsek Padang Bolak, AKP Muallim Harahap, SH, melalui Kanit Reskrim, Ipda MS Siregar, SH, membenarkan bahwa perkara tersebut telah selesai dimediasi.

“Kedua belah pihak sudah sepakat berdamai, Pak,” ujarnya singkat.

Lebih lanjut, Ipda MS Siregar menjelaskan bahwa penyelesaian perkara melalui Restorative Justice dilakukan sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (Perpol No. 8 Tahun 2021).

“Restorative Justice adalah solusi yang kami berikan kepada kedua belah pihak yang bertikai. Kami laksanakan sesuai peraturan yang berlaku,” tambahnya. (Saipul Bahri Siregar)