
Indramayu – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu berhasil mengungkap 18 kasus tindak pidana narkoba dalam kurun waktu 24 Agustus hingga 9 Oktober 2025. Dari hasil pengungkapan itu, petugas mengamankan 21 orang tersangka beserta berbagai jenis barang bukti narkotika, obat keras tertentu (OKT), dan psikotropika.
Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui Wakapolres Kompol Tahir Muhiddin, menjelaskan bahwa dari 18 kasus tersebut, 12 merupakan kasus narkotika (10 kasus sabu dan 2 kasus tembakau sintetis), sementara enam lainnya terkait peredaran obat keras tertentu.
“Total ada 21 tersangka yang kami amankan. Terdiri dari 14 tersangka kasus narkotika sabu dan tembakau sintetis, serta tujuh tersangka kasus obat keras tertentu,” ujar Kompol Tahir dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (13/10/2025).
Dari jumlah tersebut, tiga tersangka dihadirkan dalam konferensi pers, sedangkan 18 lainnya dititipkan di Lapas Indramayu.
Barang Bukti dan Lokasi Penangkapan
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
Sabu: 101,42 gram
Tembakau sintetis: 3,75 gram
Cairan sintetis: 128,75 gram
Obat keras tertentu: 7.411 butir (Tramadol 5.533 butir, Hexymer 1.136 butir, Dextro 642 butir, Trihex 10 butir)
Psikotropika jenis Alprazolam: 90 butir
Barang lain: 19 unit ponsel, tujuh timbangan digital, dan uang tunai Rp752.000
Para pelaku ditangkap di sepuluh kecamatan berbeda, yakni Indramayu, Terisi, Anjatan, Losarang, Lelea, Bongas, Kedokanbunder, Tukdana, Jatibarang, dan Haurgeulis.
“Sebagian besar pelaku kami tangkap di wilayah yang rawan peredaran narkoba seperti Terisi, Bongas, dan Haurgeulis,” jelas Kompol Tahir didampingi Kasat Narkoba AKP Boby Bimantara dan Kasie Humas AKP Tarno.
Modus dan Sanksi Hukum
Beragam modus digunakan para pelaku, mulai dari mengendalikan transaksi secara daring, menjual langsung ke konsumen, hingga menyalahgunakan untuk konsumsi pribadi.
Untuk kasus narkotika, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.
Sementara pelaku peredaran obat keras tertentu dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 60 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman lima hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Untuk satu tersangka yang berstatus pengguna, penyidikan dilakukan melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) bersama BNN, Kejaksaan, dan Penyidik, sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan berbasis keadilan restoratif dan rehabilitasi.
Komitmen Polres Indramayu Perangi Narkoba
Kompol Tahir menegaskan, Polres Indramayu berkomitmen melakukan penegakan hukum tegas terhadap jaringan pengedar narkoba, sekaligus meningkatkan upaya pencegahan di masyarakat.
“Kami tidak hanya menindak, tapi juga mengedukasi masyarakat agar menjauhi narkoba. Perang melawan narkoba ini membutuhkan dukungan semua pihak,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan melalui kanal Lapor Pak Polisi – Siap Mas Indramayu via WhatsApp 0819-9970-0110 atau call center 110.
Source: TBNews