
Padang Lawas,Sidaknews.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Lawas (Palas), Polda Sumatera Utara, kembali menorehkan prestasi dengan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu lintas provinsi.
Operasi ini dilakukan pada Rabu (25/10/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di dua lokasi, yakni kawasan Unit 4 Pir Trans Sosa, Kecamatan Huragi, Kabupaten Padang Lawas, serta Desa Tangon, Kecamatan Bangun Purba Barat, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua tersangka berikut barang bukti sabu siap edar.
Keduanya berinisial HHS (26), warga Desa Tangon, Kecamatan Bangun Purba Barat, Rokan Hulu, dan HS (22), warga Pasar Tangon, Kecamatan Bangun Purba, Rokan Hulu. Keduanya diketahui berprofesi sebagai wiraswasta.
Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Parlin Azhar Harahap, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kedua pelaku merupakan pengedar narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah perbatasan Sumatera Utara dan Riau,” ujar Iptu Parlin kepada wartawan, Senin (20/10/2025).
Barang Bukti yang Diamankan
Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka HHS, polisi menyita:
1 plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,56 gram bruto,
1 unit ponsel android,
1 buah dompet,
1 unit sepeda motor Honda Scoopy, dan
uang tunai sebesar Rp102.000.
Sementara dari tersangka HS, petugas turut mengamankan:
1 plastik klip sedang berisi sabu seberat 5,24 gram bruto,
1 unit ponsel android,
1 helai tisu pembungkus sabu, serta
1 unit sepeda motor Yamaha Vixion.
Berkat Informasi Warga
Kasat Resnarkoba menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Unit 4 Pir Trans Sosa, Kecamatan Huragi, Kabupaten Padang Lawas.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk kedua pelaku beserta barang bukti tanpa perlawanan.
“Saat ini kedua tersangka dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Padang Lawas untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Iptu Parlin.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba di lingkungan masing-masing.
“Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat dibutuhkan agar peredaran barang haram ini bisa ditekan,” pungkasnya. (Sabar)