
Pekanbaru – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan apresiasi tinggi kepada Kepolisian Daerah (Polda) Riau atas tindakan tegas dalam menegakkan hukum terhadap organisasi masyarakat Pemuda Tri Karya (Petir) dan pimpinannya, Jekson Sihombing, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri, Bahtiar, menyampaikan bahwa langkah Polda Riau merupakan wujud nyata komitmen negara dalam menjaga ketertiban sosial, melindungi masyarakat, dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
“Kami mengapresiasi Polda Riau yang menegakkan hukum secara profesional terhadap pengurus organisasi kemasyarakatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan. Tindakan ini memberikan rasa aman bagi masyarakat dan menjadi contoh bahwa hukum berdiri di atas semua kepentingan,” ujar Bahtiar, Senin (20/10/2025).
Bahtiar menjelaskan, tindakan pengurus Ormas Petir jelas melanggar Pasal 59 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang melarang ormas melakukan kekerasan, mengganggu ketertiban umum, atau merusak fasilitas sosial dan umum.
Menurutnya, organisasi masyarakat seharusnya menjadi wadah partisipasi publik dalam pembangunan bangsa, bukan alat untuk melakukan intimidasi atau tindakan melawan hukum.
“Negara tidak akan membiarkan praktik premanisme dan pemerasan bersembunyi di balik nama organisasi kemasyarakatan,” tegasnya.
Kemendagri, lanjut Bahtiar, akan terus mendukung Polri dalam pembinaan dan penertiban terhadap ormas agar tetap berlandaskan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menambahkan, langkah yang diambil Polda Riau sejalan dengan Pasal 45 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016, yang menegaskan peran pemerintah dalam mengawasi dan menertibkan ormas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
“Penegakan hukum oleh Polda Riau adalah contoh nyata dalam menjaga wibawa hukum dan memberikan perlindungan bagi masyarakat. Kami berharap sikap tegas dan proporsional seperti ini dapat diikuti oleh aparat penegak hukum di daerah lain,” kata Bahtiar.
Ia menilai, langkah tersebut mencerminkan kehadiran negara dalam memberikan rasa keadilan serta melindungi masyarakat dari tindakan premanisme yang berkedok organisasi kemasyarakatan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga rasa aman masyarakat serta memastikan hukum ditegakkan secara adil dan transparan.
“Polda Riau bekerja secara profesional dan proporsional. Tidak ada kelompok yang kebal hukum. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum,” ujar Anom.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.
“Polda Riau berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan di wilayah Riau,” tutupnya.
Sumber: TBNews