Kasus Pembunuhan di Kayuagung Terungkap, Tiga Pelaku Ditangkap Polisi

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto pimpin konferensi pers terkait penangkapan tiga orang pelaku pembunuhan beserta sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.

Sumsel,Sidaknews.com – Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan di Kelurahan Jua-Jua, Kecamatan Kayuagung. Hanya dalam waktu kurang dari enam jam setelah kejadian, tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil menangkap tiga orang terduga pelaku.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Selasa (21/10) sekitar pukul 18.40 WIB di Jalan Jua-Jua RT 03 RW 03, Kelurahan Jua-Jua. Korban berinisial A (31), seorang wiraswasta warga setempat, ditemukan meninggal dunia dengan luka tusuk di dada dan punggung, serta luka sayatan di bagian kaki kanan.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto mengungkapkan, ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial D (33), A (54), dan O (27), seluruhnya warga Kayuagung. Dari tangan mereka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit ponsel, satu bilah pisau sepanjang 10 cm, satu parang, satu golok, sepeda motor Yamaha Xeon, serta beberapa potong pakaian dan sandal.

“Peristiwa berawal ketika korban sedang berada di rumah, lalu didatangi para pelaku yang langsung menyerang menggunakan senjata tajam,” ujar AKBP Eko Rubiyanto dalam keterangannya, Rabu (22/10).

Akibat serangan itu, korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis di RSUD Kayuagung, luka tusuk di dada dan punggung menjadi penyebab utama korban kehilangan nyawa.

Tim Satreskrim Polres OKI kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga pelaku di wilayah Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, sekitar pukul 00.05 WIB atau kurang dari enam jam setelah kejadian.

“Kami mengapresiasi kerja cepat personel yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat,” kata Kapolres.

Hasil penyelidikan sementara menyebutkan, motif pembunuhan diduga dipicu rasa dendam dan sakit hati. Para pelaku mengaku tersinggung oleh ucapan korban yang dianggap menghina.

Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolres OKI untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman lima tahun penjara. (Is)