
Palembang,Sidaknews.com – Tim gabungan Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap dua buronan kasus pembunuhan di Kabupaten Musi Banyuasin. Kedua pelaku yang merupakan ayah dan anak ini ditangkap setelah empat hari melarikan diri usai menghabisi nyawa seorang nelayan di kebun milik mereka.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan orang hilang yang diterima Polsek Sanga Desa pada Rabu (22/10).
“Korban berinisial R.M. (39), seorang nelayan, dilaporkan keluarganya hilang kontak sejak Sabtu (18/10),” ujar Kombes Nandang di Palembang, Senin (27/10).
Empat hari kemudian, warga menemukan sesosok mayat di tepi Sungai Musi. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Identifikasi Satreskrim Polres Muba, jenazah tersebut dipastikan identik dengan korban R.M. melalui hasil pencocokan sidik jari.
Menindaklanjuti temuan itu, tim gabungan yang terdiri dari Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Satreskrim Polres Muba, dan Polsek Sanga Desa bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan sejumlah saksi, polisi mengantongi identitas dua orang yang diduga kuat sebagai pelaku.
“Dari hasil penyelidikan, tim akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku di rumahnya di Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba, pada Minggu (26/10) sekitar pukul 02.00 WIB,” jelas Nandang.
Dua pelaku tersebut masing-masing berinisial M.P. (44), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan T.H. (16), seorang pelajar. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senapan angin, satu kantong amunisi, dan sepasang sepatu bot yang diduga digunakan saat kejadian.
Direktur Reskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun, mengungkapkan hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa tersangka M.P. mengaku nekat melakukan aksinya karena kesal kebun sawit miliknya kerap menjadi sasaran pencurian.
“Tersangka mengaku jengkel karena sudah beberapa kali kehilangan buah sawit. Saat kejadian, ia sedang berjaga malam dan memergoki korban tengah menyorot kebunnya. Dalam kondisi emosi, tersangka menembak korban menggunakan senapan angin,” terang Johannes.
Usai menembak, pelaku bersama anaknya diduga berupaya membuang jasad korban ke tepi sungai agar tidak ditemukan warga.
“Meski motifnya karena emosi spontan, perbuatan tersebut tetap termasuk tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang,” tegasnya.
Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya unsur perencanaan dalam kejadian tersebut. Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolres Muba untuk proses hukum lebih lanjut. (Is)






