
Tapanuli Selatan,Sidaknews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Selatan berhasil membekuk empat orang pengedar narkotika jenis ganja dan sabu dalam operasi yang dilakukan hanya dalam waktu satu hari.
Keempat pelaku masing-masing berinisial IP (29) dan FP (21), warga Kelurahan Lumut, Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah; ASN (35), warga Wek IV, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan; serta MSS (37), warga Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Kasat Narkoba Polres Tapanuli Selatan AKP I.R. Sitompul, S.H., M.H. menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas transaksi narkoba jenis ganja di Desa Parsalakan, Kecamatan Angkola Barat, pada Rabu malam (22/10/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi. Sekitar pukul 03.30 WIB, Kamis (23/10/2025), petugas menemukan dua pria mencurigakan di depan pondok kebun salak milik warga bernama Bahri Sormin. Keduanya diamankan dan mengaku berinisial IP dan FP.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu kardus merk Rinnai berisi lima bal ganja yang dibungkus plastik assoy hitam berjarak satu meter dari FP. Tak jauh dari lokasi, sekitar lima meter dari posisi IP, juga ditemukan satu bungkus plastik merah berisi lima bal ganja serupa.
“IP mengakui bahwa ganja yang ditemukan merupakan miliknya,” ujar AKP Sitompul, Sabtu (26/10/2025).
Dari interogasi, IP mengaku membeli 35 kilogram ganja dari seorang bernama Lubis di Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, atas perintah Mora. Karena tidak menerima upah penuh, IP menitipkan 25 kilogram ganja kepada seseorang berinisial A di wilayah Tapanuli Tengah untuk dijual seharga Rp1,1 juta per kilogram.
Masih pada hari yang sama, sekitar pukul 06.30 WIB, petugas melakukan pengembangan dan menangkap ASN dan MSS di rumah ASN di Desa Aek Ngadol, Kecamatan Batang Toru.
Dari penggeledahan, petugas menyita dua paket sabu, satu paket ganja kecil yang dibalut kertas timah rokok warna perak, serta satu bal ganja berbungkus plastik hitam. ASN mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya.
“Keempat pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tapanuli Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tim juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,” pungkas AKP Sitompul. (Sabar)






