Gubernur Ansar Ahmad Lantik Anggota BPSK Kota Batam Periode 2025–2030

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad melantik dan membacakan sumpah jabatan anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam di Gedung Daerah Tanjungpinang, Selasa (4/11/2025). (Enji/DISKOMINFO KEPRI)

Tanjungpinang – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam periode 2025–2030. Pelantikan dilaksanakan di Gedung Daerah Tanjungpinang pada Selasa (4/11/2025).

Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1104 Tahun 2025 tentang Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah Anggota BPSK Kota Batam. Proses pelantikan tersebut merupakan amanah dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Dalam sambutannya, Gubernur Ansar Ahmad meminta para anggota BPSK yang baru dilantik agar bekerja secara profesional, memperkuat sinergi, dan mengedepankan tanggung jawab demi melindungi hak-hak konsumen.

“Kami berharap BPSK mampu bekerja sebaik-baiknya dan memperkokoh konsolidasi agar hak-hak konsumen dapat terlindungi,” ujar Ansar.

Ansar menegaskan bahwa penyelesaian sengketa konsumen merupakan bagian dari kewenangan pemerintah daerah. Oleh karena itu, tiga unsur dalam BPSK—yakni pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen—diharapkan dapat bersinergi secara optimal.

“Dengan sinergi yang baik, masyarakat akan memperoleh kepastian hukum atas perlindungan hak-hak konsumen,” tambahnya.

Gubernur Ansar juga menilai keberadaan BPSK sangat penting, khususnya di Kota Batam yang memiliki aktivitas ekonomi yang tinggi dan berpotensi menimbulkan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha.

“Kota Batam berkembang sangat pesat. Dengan banyaknya aktivitas ekonomi, potensi perselisihan pasti ada. Karena itu, BPSK harus bekerja maksimal untuk melindungi hak konsumen,” tegasnya.

Ia berharap BPSK yang baru dilantik mampu menjalankan tugas dengan integritas, memastikan hak konsumen tetap terjamin dalam setiap transaksi dan aktivitas ekonomi.

Daftar Anggota BPSK Kota Batam Periode 2025–2030

Unsur Pemerintah:

Yuniarti, S.T., M.M.

Aldy Admiral, S.E., S.H., M.H.

Dra. Zul Arif, M.H.

Unsur Pelaku Usaha:

Agustri Sumardi, W., S.E., S.H.

Suharsad

Syafril Y., S.E., M.Ak.

Unsur Konsumen:

Andriansyah Sinaga

Dr. Alwan Harianto, S.H., M.H.

Ade Darma Hutabarat, S.H., C.H.M.

Source: Diskominfo