
Padangsidimpuan,sidaknews.com – Setelah 7 bulan menjadi buronan (DPO), pelaku pencurian berinisial AP (32) akhirnya ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangsidimpuan. Kasus ini bermula dari aksi pencurian di klinik praktik Dokter Anni R. Sagala di Jalan Imam Bonjol No. 20 B, Kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, pada Oktober 2024 silam.
Ini Kronologi Kejadian
Pada Sabtu, 19 Oktober 2024 sekitar pukul 06.20 WIB, seorang pegawai klinik menemukan pintu ruangan terbuka saat tiba di lokasi. Setelah menghubungi rekan kerja yang tidak dapat dihubungi, pegawai lain pun datang dan memutuskan melapor ke pemilik klinik. Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap hilangnya sejumlah barang berharga, termasuk laptop, televisi, dan ponsel dari ruang administrasi dan praktik dokter.
Proses Penyidikan
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Hasiholan Naibaho, menjelaskan bahwa tim langsung bergerak setelah laporan diterima. “Kami melakukan penyelidikan intensif, termasuk mengumpulkan bukti dan informasi dari saksi,” ujarnya dalam konferensi pers Senin (26/5/2025). Hasil penyelidikan mengarah ke AP, warga Jalan Nusa Indah, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, yang sempat kabur ke wilayah Batunadua.
Penangkapan dan Barang Bukti
Setelah mendapatkan informasi lokasi persembunyian AP, tim polisi melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap tersangka. Saat diperiksa, AP mengakui perbuatannya. Polisi juga menyita barang bukti berupa:
– 1 Unit TV Toshiba 32 inci
– 1 Ponsel Vivo Y71
– 1 Loudspeaker Astron
– 2 Laptop (merk HP dan Asus)
Status Terkini
AP dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Padangsidimpuan untuk proses hukum lebih lanjut. “Kasus ini menjadi contoh bahwa pelaku kejahatan tidak akan bisa terus menghindar,” tegas AKP Naibaho. (Sabar)