Pelaku Pencurian Peralatan Bagan Nelayan di Anambas Dibekuk Polisi, DF Terancam Hukum 5 Tahun

Pelaku Pencurian Peralatan Bagan Nelayan Di Anambas Dibekuk Polisi Df Terancam Hukum 5 Tahun
Pelaku Pencurian Peralatan Bagan Nelayan Di Anambas Dibekuk Polisi

Anambas,sidaknews.com – Satreskrim Polres Kepulauan Anambas berhasil menangkap seorang tersangka pencurian peralatan bagan nelayan di perairan Teluk Buluh, Tarempa. Pelaku berinisial DF (30) diamankan setelah aksi curinya terungkap berkat laporan korban dan investigasi cepat polisi.

Kronologi Pencurian di Bagan Nelayan

Menurut Kasatreskrim IPTU Alfajri, S.H., kejadian bermula saat korban sedang mencari cumi di bagan pada dini hari. Tiba-tiba, salah satu mesin lampu bagan meledak, membuat korban mematikan seluruh penerangan. Saat memeriksa dengan senter, korban menyadari bahwa sejumlah peralatan penting hilang, termasuk:
– Lampu sorot
– Aki
– Kompor
– Timbangan

Awalnya, korban mengira barang-barang tersebut tertinggal di rumah. Namun, setelah pengecekan ulang, terkonfirmasi bahwa telah terjadi pencurian.

Proses Penangkapan dan Tindakan Hukum
Polres Anambas segera bergerak setelah menerima laporan. Dalam waktu singkat, tim Satreskrim berhasil melacak dan menangkap DF di sekitar lokasi kejadian.

“DF kini ditahan di Mapolres Anambas dan dijerat *Pasal 362 KUHP* dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tegas IPTU Alfajri.

Komitmen Polri Jaga Keamanan Laut Anambas
Kasus ini menunjukkan keseriusan Polres Kepulauan Anambas dalam melindungi aset nelayan, yang menjadi sumber penghidupan masyarakat pesisir. Keamanan di wilayah perairan terus ditingkatkan untuk mencegah tindak kriminal serupa. (*/cus)