Residivis Pencurian dan Narkoba di Bandar Lampung Dibekuk Polisi Usai Gasak Dua Ponsel

Residivis Pencurian Dan Narkoba Di Bandar Lampung Dibekuk Polisi Usai Gasak Dua Ponsel
Residivis Pencurian Dan Narkoba Di

Bandar Lampung,Priorittasnews.id – Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Barat berhasil menangkap seorang pria berinisial LK (35), warga Kaliawi, Tanjung Karang Barat. Ia ditangkap karena nekat mencuri dua unit ponsel milik RA (32), warga Kelurahan Durian Payung, Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung.

Aksi pencurian itu terjadi pada Jumat (25/7/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di rumah korban yang berlokasi di Jalan Khairil Anwar, Durian Payung. Diliris dari Tribratanews.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa pelaku cukup mengenal kondisi rumah korban karena pernah tinggal di sekitar kawasan tersebut.

“Pelaku ini pernah tinggal di sekitar rumah korban, sehingga mengetahui seluk-beluk rumah korban,” ujar Kombes Pol Alfret, Minggu (24/8/2025).

Dalam aksinya, LK masuk ke rumah korban dengan cara memanjat pagar lalu naik ke lantai dua rumah untuk mengambil ponsel. Beruntung, aksi itu terekam kamera CCTV sehingga polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.

“Kurang dari 24 jam, tersangka berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Barat berdasarkan petunjuk dari rekaman CCTV,” tambahnya.

Polisi juga mengungkapkan bahwa LK merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian baterai tower telekomunikasi dan kasus narkoba.

“Tersangka pernah terjerat kasus narkoba pada 2022 dengan hukuman 1,2 tahun penjara, dan bebas pada 2023,” jelas Kapolresta.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun. (*)