Palembang,Sidaknews.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Sebanyak 23.573 butir ekstasi dan 40.055 gram sabu-sabu dimusnahkan dalam kegiatan resmi yang digelar di halaman Ditresnarkoba Polda Sumsel, Selasa (15/7/2025).
Barang haram tersebut merupakan hasil sitaan dari operasi besar sepanjang Juni 2025, yang mencakup 10 laporan polisi dengan total 19 tersangka. Mereka diamankan dari beberapa lokasi strategis di wilayah Sumsel seperti Palembang, Banyuasin, OKI, OKU Timur, Ogan Ilir, dan Muara Enim.
Proses pemusnahan dilakukan dengan mencampur narkotika tersebut menggunakan cairan pembersih lantai dalam blender, sesuai standar operasional pemusnahan barang bukti narkoba.
Dirresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana menegaskan bahwa jajarannya akan terus memburu dan menindak tegas seluruh jaringan narkotika, tanpa terkecuali.
“Tidak ada kompromi untuk kejahatan narkoba di Sumatera Selatan. Semua pelaku, dari pengguna hingga bandar, akan kami tindak tegas,” ujar Yulian dalam konferensi pers.
Dijelaskannya, sebagian kecil barang bukti disimpan untuk kebutuhan persidangan dan uji laboratorium, sementara sisanya dimusnahkan agar tidak disalahgunakan.
Dari jumlah narkoba yang diamankan, pihak kepolisian memperkirakan potensi penyelamatan mencapai lebih dari 95 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan zat berbahaya tersebut.
Seluruh tersangka saat ini ditahan dan tengah menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi para tersangka sangat berat, yakni pidana mati atau penjara seumur hidup. (Is)