Polda Sumsel Tangkap 4 Orang Terkait Senjata Api Ilegal dan Narkoba, Salah Satunya Mantan Polisi

Polda Sumsel Tangkap 4 Orang Terkait Senjata Api Ilegal Dan Narkoba Salah Satunya Mantan PolisiJakarta,Sidaknews.com – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan serius. Empat orang pelaku ditangkap dalam operasi gabungan yang mengungkap kepemilikan senjata api ilegal dan narkoba di kawasan Palembang, Jumat malam, 18 Juli 2025.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Jalan Radial, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang.

“Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim Jatanras Ditreskrimum, empat orang pelaku berhasil diamankan saat berada di dua mobil berbeda, yakni Toyota Avanza dan Honda Jazz,” jelas Nandang dalam keterangan resminya, Sabtu (19/7/2025).

Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan satu pucuk senjata api jenis FN berikut enam peluru aktif yang diselipkan di pinggang salah satu tersangka berinisial AB, yang diketahui merupakan mantan anggota Polri. Selain itu, polisi juga menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang disembunyikan di dalam mobil.

Tak hanya senjata api, dari tiga pelaku lainnya yakni Alan Prasetyo, Thoriq, dan Randy Saputra Gumay, polisi juga menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat hampir 10 gram serta beberapa butir pil ekstasi berbagai warna dan bentuk.

“Dari hasil penyidikan awal, kami juga mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza yang tidak dilengkapi dokumen resmi. Ini menguatkan dugaan bahwa kendaraan tersebut merupakan hasil kejahatan,” kata Nandang.

Kini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumsel. Penanganan kasus akan dibagi antara Ditreskrimum untuk senjata api dan kendaraan bodong, serta Ditresnarkoba untuk kasus narkotikanya.

Para pelaku dijerat dengan berbagai pasal, mulai dari UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, Pasal 480 KUHP tentang dugaan penadahan kendaraan hasil kejahatan, hingga UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kombes Nandang menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Kami terus memperkuat patroli dan penyelidikan di seluruh wilayah Sumsel dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan. Partisipasi publik sangat penting dalam menjaga keamanan nasional,” tutupnya. (Is)