Sindikat Rokok HD Ilegal Diduga Beroperasi Terstruktur di Kepri, LSM Desak Penindakan Nasional Terpadu

KEPRI109 Dilihat
Poto Rokok Hd
Rokok HD.

Tanjungpinang, Sidaknews.com – Maraknya peredaran rokok tanpa cukai kembali menjadi perhatian publik, terutama di wilayah Kepulauan Riau yang dikenal sebagai jalur perdagangan strategis. Salah satu merek yang sering ditemukan dalam penggerebekan adalah rokok HD, yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan penyelundupan terorganisir yang beroperasi lintas provinsi dan negara.

Menurut penggiat antikorupsi dan pemantau perbatasan, rokok HD bukanlah satu-satunya yang beredar. Berbagai merek lain seperti Luffman, Manchester, H-Mild palsu, Sampoerna palsu, dan Rave juga ditemukan beredar luas, terutama di wilayah Batam, Tanjungpinang, Karimun, dan Bintan. Senin (21/7).

Rokok HD dan Produk Serupa Dijual Bebas di Warung Kecil

Pantauan di lapangan menunjukkan, rokok HD dan merek ilegal lainnya mudah didapatkan di warung-warung kecil, pelabuhan tidak resmi, hingga pasar malam. Harga yang jauh lebih murah dari rokok legal membuatnya diminati masyarakat, khususnya kalangan pelajar, buruh, hingga nelayan. Beberapa produk bahkan meniru desain merek ternama untuk mengelabui konsumen.

Kemasan rokok HD umumnya polos tanpa label produksi, tanpa pita cukai, atau menggunakan pita cukai palsu. Distribusi rokok ini dilakukan secara sistematis melalui jalur laut menggunakan kapal cepat dari luar negeri, sebelum masuk ke pasar lokal melalui gudang transit tersembunyi.

Kerugian Negara Capai Triliunan, Masyarakat Jadi Korban

Peredaran rokok ilegal, termasuk rokok HD, menyebabkan kerugian besar bagi negara. Berdasarkan estimasi lembaga pengawas fiskal, potensi kehilangan penerimaan cukai akibat rokok ilegal bisa mencapai Rp5 hingga Rp10 triliun per tahun. Ini merupakan kerugian yang signifikan, mengingat cukai rokok adalah salah satu sumber penerimaan non-migas terbesar Indonesia.

Dari sisi kesehatan, rokok ilegal sangat berbahaya. Tanpa proses produksi yang diawasi, kandungan bahan kimia di dalamnya tidak terkontrol dan berpotensi menyebabkan penyakit kronis seperti kanker, gangguan paru, hingga jantung. Ironisnya, sebagian besar konsumen produk ini adalah generasi muda.

Sindikat Profesional, Koordinasi Lemah

Pengiriman rokok HD dan sejenisnya tidak dilakukan secara sembarangan. Sindikat di balik penyelundupan ini disebut memiliki jaringan kuat, mencakup penyedia barang dari luar negeri, kurir lokal, serta distributor di berbagai kota. Distribusi dilakukan menggunakan kontainer, kendaraan pribadi, hingga moda transportasi laut dan udara.

Namun, lemahnya koordinasi antarlembaga seperti Bea Cukai, Polri, TNI AL, dan pemerintah daerah membuka celah besar bagi para pelaku untuk terus beroperasi. Banyak kasus pengungkapan justru dilakukan bukan oleh Bea Cukai, melainkan oleh aparat Polairud dan TNI AL yang sedang melakukan patroli rutin.

LSM ICTI: Pemerintah Harus Bentuk Satgas Khusus

Ketua LSM ICTI Kepri, Kuncus, mendesak pemerintah membentuk satuan tugas khusus nasional untuk menindak penyelundupan rokok ilegal. Ia menilai tindakan aparat selama ini masih bersifat reaktif dan belum menyentuh akar permasalahan.

“Kami mendorong Presiden dan Kementerian Keuangan membentuk satgas lintas kementerian dan lembaga, dengan wewenang operasi hingga ke pelabuhan-pelabuhan kecil. Rokok HD dan sejenisnya ini bukan persoalan biasa. Ini mafia terstruktur,” tegas Kuncus.

Ciri Umum Rokok Ilegal: Termasuk HD, Luffman, Manchester

Beberapa ciri utama rokok ilegal yang beredar di pasaran antara lain:

Tidak memiliki pita cukai, atau menggunakan pita cukai palsu

Harga sangat murah (bahkan di bawah Rp10.000 per bungkus)

Tidak tercantum nama produsen resmi

Sering ditemukan di warung kecil, terminal, pelabuhan tikus, dan pasar malam

Menggunakan nama atau desain menyerupai rokok ternama

Penegakan Hukum Harus Diperkuat dari Hulu ke Hilir

Untuk menghentikan laju peredaran rokok ilegal, pemerintah perlu memperkuat pengawasan di semua lini. Dari proses produksi, pengiriman, hingga penjualan di tingkat pengecer. Tidak cukup hanya menggagalkan pengiriman besar, tetapi juga menyasar pemasok utama dan memutus rantai distribusi.

Hingga saat ini, pihak Bea Cukai Tanjungpinang melalui Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (Kasi P2) belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan konfirmasi media terkait peredaran rokok HD dan merek ilegal lainnya di Kepri. (Red)