
Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik judi online. Sebanyak 576 rekening senilai Rp63,7 miliar dibekukan dan 235 rekening lain senilai Rp90,6 miliar disita, dengan total dana mencapai Rp154,3 miliar.
Kasubdit 2 Siber Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Ferdy Saragih, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan hasil kerja sama antara Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tindakan dilakukan berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK yang kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyidikan. Dirilis dari laman: Tribratanews.
“Kami menindaklanjuti LHA dari PPATK melalui mekanisme penyidikan sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2013. Dugaan kuat bahwa sumber dana ini berasal dari tindak pidana perjudian online,” ujarnya, Selasa (26/8/2025).
Ferdy menegaskan, langkah pemblokiran dan penyitaan tersebut bukan akhir dari upaya pemberantasan. Polri akan terus mengejar pelaku dan jaringan di balik aktivitas kejahatan siber ini.
“Penindakan terhadap rekening-rekening terkait judi online akan terus kami lakukan secara berkelanjutan. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam membersihkan ruang digital dari praktik-praktik ilegal,” tegasnya.
Dittipidsiber Bareskrim Polri juga berencana menggelar konferensi pers dalam waktu dekat untuk memaparkan lebih lanjut hasil penindakan, termasuk rincian temuan dan strategi lanjutan dalam pemberantasan judi online. (*)