
Tanjungpinang,Sidaknews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang resmi menyerahkan berkas perkara enam tersangka kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tanjungpinang, Martahan Napitupulu, menjelaskan bahwa proses pelimpahan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 2 September 2025.
“Berkas perkara enam tersangka telah resmi kami serahkan ke PN Tanjungpinang,” ungkap Martahan kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).
Martahan menambahkan, saat ini pihak JPU masih menunggu penetapan jadwal sidang serta penunjukan majelis hakim yang akan menangani kasus tersebut. Dikutif dari laman; presmedia.id.
Keenam tersangka dalam perkara ini adalah Een Saputro, Robi, Jerry, Kenedi, Lani, dan Zul. Mereka diduga melakukan pemalsuan sertifikat tanah milik puluhan warga, serta terlibat penipuan dan penggelapan terhadap ratusan warga. Modus yang digunakan para tersangka adalah menjanjikan pengurusan sertifikat tanah, namun tidak pernah menindaklanjutinya.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP juncto Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, Humas PN Tanjungpinang, Amir SH, belum memberikan tanggapan terkait penetapan jadwal sidang dan susunan majelis hakim. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai kapan sidang kasus ini akan digelar, mengingat banyaknya korban terdampak. (*)