Bupati Madina Sampaikan Empat Ranperda pada Rapat Paripurna DPRD

Bupati Mandailing Natal, H. Saipullah didampingi Wakil Bupati, Atika Azmi Utammi serta Ketua DPRD Madina, Erwin Efendi Lubis pada rapat paripurna DPRD, Senin (15/9/2025). (Bahri Siregar/Diskominfo Madina).

Panyabungan,Sidaknews.com – Bupati Mandailing Natal (Madina), H. Saipullah Nasution, menyampaikan nota pengantar empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Madina, Senin (15/9/2025).

Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Madina, Erwin Efendi Lubis, turut dihadiri Wakil Bupati Atika Azmi Utammi, Pj. Sekda Sahan Pasaribu, para Asisten, Kepala OPD, serta anggota DPRD.

Keempat ranperda yang disampaikan Bupati antara lain:

Ranperda tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Ranperda tentang rencana tata ruang dan wilayah.

Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Madina dan penyertaan modal pemerintah pada Perumda.

Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Bupati menjelaskan, ranperda pertama menjadi instrumen bagi pemerintah desa dalam mengatur tata cara dan mekanisme pengangkatan serta pemberhentian perangkat desa secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Ini bertujuan menjamin profesionalisme dan kompetensi perangkat desa dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mereka untuk mendukung kepala desa,” ujar Saipullah.

Bupati berharap, penyelenggaraan pemerintah desa dapat berjalan lebih profesional dan memenuhi prinsip-prinsip good governance demi kemajuan desa.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Ranperda tentang BPD, menurut Bupati, mengatur peran lembaga ini sebagai mitra pemerintah desa dalam menetapkan peraturan desa serta menyalurkan aspirasi masyarakat.

“Ranperda ini akan meningkatkan fungsi dan peran BPD sebagai lembaga perwakilan masyarakat desa yang berperan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa secara demokratis,” tambahnya.

Ranperda ini juga mencakup pemberdayaan masyarakat, penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas SDM, pengembangan ekonomi lokal, kebudayaan, serta partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pengambilan keputusan pembangunan.

Rencana Tata Ruang dan Wilayah
Bupati menegaskan, ranperda tentang rencana tata ruang dan wilayah memiliki peranan penting dalam mewujudkan tatanan ruang yang seimbang dari aspek ekonomi, ekologi, dan sosial budaya, serta keterpaduannya dengan rencana tata ruang wilayah Sumatera Utara (Sumut).

“Revisi rencana tata ruang wilayah merupakan proses penting untuk memastikan relevansi dan efektivitasnya dalam mengarahkan pembangunan serta pemanfaatan ruang di wilayah ini,” jelas Saipullah.

Perumda Air Minum Tirta Madina
Terkait Perumda Tirta Madina, Bupati menyebut, pada 2003 Pemkab telah bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) dalam penyusunan naskah akademik untuk ranperda ini.

“Kami berharap perubahan bentuk hukum dari PDAM menjadi Perumda menjadi langkah awal membawa semangat baru dalam perbaikan dan penyempurnaan tata kelola BUMD,” kata Bupati.

Bupati berharap, melalui pembahasan bersama antara Pemkab dan DPRD, keempat ranperda ini dapat disempurnakan dan ditetapkan menjadi perda. (Saipul Bahri Siregar)