
Palembang,Sidaknews.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan mengamankan seorang pria yang diduga menyebarkan ujaran kebencian sekaligus menghasut masyarakat melalui media sosial.
Pelaku diketahui bernama Renaldo Pebrian, warga Lorok Pakjo, Palembang. Ia ditangkap personel Polrestabes Palembang pada Senin (1/9/2025) dan selanjutnya dilimpahkan ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel pada Selasa (2/9/2025).
Menurut keterangan kepolisian, tersangka terbukti mengunggah sejumlah konten provokatif yang berisi ajakan membuat situasi Palembang tidak kondusif. Aksi tersebut dilakukan sehari sebelum pecahnya kerusuhan yang berujung pada pembakaran kendaraan, pos polisi di sekitar Palembang Indah Mall (PIM), kantor Ditlantas, serta penyerangan ke Mapolda Sumsel.
“Dari hasil penyelidikan, tersangka memposting sekitar tujuh kali di akun Facebook dengan nama Aldo Irentande. Unggahan tersebut berisi ajakan provokatif dan ujaran kebencian, mayoritas ditujukan kepada institusi pemerintah serta aparat keamanan,” ujar Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Surapratomo Octobianto, Selasa (16/9/2025).
Polisi juga menghadirkan ahli untuk menganalisis konten yang disebarkan tersangka. Penyelidikan masih berlanjut guna menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Sebagai barang bukti, penyidik menyita satu unit telepon genggam beserta akun Facebook tersangka yang memuat sejumlah postingan provokatif.
Atas tindakannya, Renaldo dijerat Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun atau denda hingga Rp6 miliar. (Iskandar Mirza)