Kasus Pencabulan Anak Disabilitas di Padangsidimpuan, Polisi Amankan Tetangga Korban

HUKUM & KRIMINAL630 Dilihat
Korban bersama orangtuanya saat di SPKT Polres Padangsidimpuan.

Padangsidimpuan,Sidaknews.com – Seorang anak perempuan berusia 10 tahun yang menyandang keterbelakangan mental diduga menjadi korban pencabulan oleh tetangganya sendiri, pria berinisial HH (22), di Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Peristiwa itu terungkap pada Jumat (26/9) sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, kakak korban berinisial HS mencari adiknya, RAS, dan mendapati korban tengah bersama HH.

“Begitu melihat abangnya datang, korban langsung berlari sambil menangis,” ujar ibu korban, YB, kepada wartawan, Sabtu (27/9).

Merasa curiga, HS bertanya kepada sang adik. Korban lalu menunjuk ke arah kemaluannya dan mengarahkan telunjuk ke HH. Meski demikian, HH membantah tuduhan tersebut. Untuk menghindari kesalahpahaman, HS membawa HH ke rumah dan memanggil Kepala Lingkungan.

Tak terima dengan dugaan perbuatan itu, pihak keluarga bersama warga kemudian melaporkan HH ke Polres Padangsidimpuan. Polisi yang menerima laporan langsung mengamankan terduga pelaku.

Menanggapi kasus ini, Sekretaris Lembaga Burangir Padangsidimpuan, Juli Zega, mengecam keras dugaan tindak kekerasan seksual tersebut. Ia menyebut tindakan itu sebagai kejahatan luar biasa yang menimbulkan dampak fisik, psikis, sosial, hingga trauma mendalam bagi korban.

“Kasus ini harus ditangani secara serius oleh aparat dan pemerintah. Korban memerlukan pendampingan hukum, pemulihan psikologis, serta dukungan moril dari masyarakat dan tokoh agama agar tidak merasa terisolasi atau bahkan disalahkan,” tegasnya.

Juli juga menekankan bahwa selain proses hukum, pemenuhan hak-hak korban sangat penting, terutama karena korban masih anak-anak dan memiliki kondisi keterbelakangan mental.

Ia pun mengimbau para orang tua untuk memberikan edukasi sejak dini kepada anak dengan bahasa sederhana mengenai cara melindungi diri dari potensi kejahatan seksual. (Sabar)