Kejati Kepri Gencarkan Program Jaksa Masuk Sekolah di SMKN 8 Batam

Batam,Sidaknews.com – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) kembali melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMK Negeri 8 Batam, Kamis (9/10/2025).
Kegiatan kali ini mengangkat tema “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (Napza), Anti Perundungan (Bullying), serta Bijak Bermedia Sosial.”

Program JMS ini bertujuan menanamkan kesadaran hukum sejak dini bagi para siswa sebagai generasi penerus bangsa. Tim JMS dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., bersama anggota tim Rama Andika Putra, Syahla Regina Paramita, dan Dodi.

Dalam paparannya, Yusnar Yusuf menjelaskan perbedaan antara narkotika dan psikotropika. Narkotika adalah zat yang berasal dari tanaman atau buatan sintetis yang dapat menurunkan kesadaran, menghilangkan rasa nyeri, dan menyebabkan ketergantungan. Sedangkan psikotropika merupakan zat psikoaktif non-narkotika yang memengaruhi sistem saraf pusat dan mengubah perilaku seseorang.

Ia juga merinci ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk penggolongan jenis narkotika dan psikotropika beserta contoh dan sanksinya. Menurutnya, ancaman pidana bagi pelaku tindak pidana narkotika sangat berat, bahkan hingga hukuman mati, sehingga para siswa diminta menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba.

Selain itu, Yusnar juga membahas perundungan (bullying) yang didefinisikan sebagai tindakan agresif dan negatif secara berulang dengan tujuan menyakiti korban, baik secara fisik, mental, maupun sosial. Ia menegaskan bahwa ancaman satu kali pun dapat dikategorikan sebagai bullying bila membuat korban merasa takut secara terus-menerus.

Dalam materinya, ia juga memaparkan bentuk-bentuk, faktor penyebab, serta dampak perundungan terhadap korban dan pelaku. Korban biasanya mengalami depresi, ketakutan, hingga penurunan prestasi, sementara pelaku cenderung bersikap agresif dan sulit berkonsentrasi belajar.

Selanjutnya, peserta diberikan edukasi tentang bijak bermedia sosial. Menurut Yusnar, media sosial adalah sarana komunikasi berbasis internet yang memungkinkan pengguna membuat dan membagikan konten secara langsung. Ia menjelaskan dampak positif media sosial seperti memperluas jaringan komunikasi, sumber informasi, serta peluang bisnis. Namun, media sosial juga memiliki sisi negatif seperti penyebaran hoaks, kecanduan digital, dan cyberbullying.

Yusnar turut memaparkan isi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur ketentuan hukum mengenai informasi dan transaksi elektronik di Indonesia.

Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif antara narasumber dan para siswa, membahas berbagai isu hukum yang relevan di kalangan remaja, termasuk penyalahgunaan napza, bullying, dan etika bermedia sosial.

Turut hadir Kepala SMKN 8 Batam Sholekhah Nurul Bariyah, S.Pd., M.Ak., para guru, dan sekitar 100 siswa sebagai peserta.
Pihak sekolah menyambut positif kegiatan ini karena dinilai bermanfaat dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum di lingkungan pendidikan. (*)