
Tanjungpinang,Sidaknews.com – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menerima pengembalian kerugian keuangan negara senilai USD 272.497 (sekitar Rp4,4 miliar) dari Abdul Chair Husain, Direktur Utama PT Bias Delta Pratama. Pengembalian tersebut dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah pelabuhan Batam, periode 2015–2021, pada Selasa (14/10/2025).
Berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Provinsi Kepulauan Riau Nomor: PE.03.03/LHP-355/PW28/5/2024 tanggal 17 September 2024, ditemukan kerugian keuangan negara yang timbul akibat kegiatan PT Bias Delta Pratama sebesar USD 272.497. Uang tersebut diserahkan langsung oleh Abdul Chair Husain kepada Tim Penyidik yang dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Mukharom, S.H., M.H., didampingi Kasi Penyidikan serta tim penyidik lainnya.
Proses serah terima dilaksanakan di Gedung Pidsus Kejati Kepri, dan uang hasil pengembalian telah disita serta dititipkan di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, Cabang Tanjungpinang KCP Pamedan, melalui rekening resmi atas nama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Dugaan Pelanggaran Operasional Sejak 2015
PT Bias Delta Pratama, sebagai badan usaha pelabuhan, diketahui melaksanakan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal di perairan Kabil dan Batu Ampar tanpa adanya Kerja Sama Operasional (KSO) dengan BP Batam sejak 2015 hingga 2018.
Akibatnya, BP Batam tidak memperoleh bagi hasil 20% dari pendapatan jasa pemanduan dan penundaan kapal, sebagaimana seharusnya disetorkan sebagai PNBP.
Kegiatan tersebut juga dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah, karena tidak terdapat perjanjian kerja sama yang valid antara PT Bias Delta Pratama dan BP Batam. Sementara itu, ketentuan terkait porsi bagi hasil 20% hanya diatur untuk kapal tunda berdasarkan Peraturan Kepala BP Batam Nomor 16 Tahun 2012.
Kejaksaan Fokus pada Pemulihan Keuangan Negara
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, menegaskan bahwa langkah pengembalian dana ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan untuk memulihkan kerugian keuangan negara, namun tidak menghapus pertanggungjawaban pidana bagi pelaku korupsi.
“Fokus penegakan hukum tidak hanya pada pemidanaan, tetapi juga pemulihan kerugian negara. Pengembalian ini adalah bentuk tanggung jawab dan efek jera agar tidak terulang di masa depan,” tegas Kajati Kepri.
Ia menambahkan, Kejaksaan akan terus memastikan bahwa hasil tindak pidana korupsi benar-benar dikembalikan ke kas negara, bukan sekadar menjadi dasar keringanan hukuman bagi para pelaku.
Ringkasan Fakta Kasus
Periode Kasus: 2015–2021
Pelaku: Abdul Chair Husain, Direktur Utama PT Bias Delta Pratama
Kerugian Negara: USD 272.497 (sekitar Rp4,4 miliar)
Objek Korupsi: Pengelolaan PNBP jasa pemanduan dan penundaan kapal
Wilayah: Pelabuhan Batam (Kabil dan Batu Ampar)
Status Uang: Disita dan dititipkan di BNI atas nama Kejati Kepri