
Tanjungpinang,Sidaknews.com – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menetapkan dan menahan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah Pelabuhan Batam periode 2015–2021, Selasa (30/9/2025).
Kedua tersangka yakni S, mantan Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan Bidang Komersil (2012–Juli 2016), serta AJ, Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama. Penetapan ini merupakan lanjutan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat sejumlah pihak dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), antara lain Allan Roy Gemma, Syahrul, Hari Setyobudi, serta Heri Kafianto.
Berdasarkan hasil penyidikan, PT Bias Delta Pratama sejak 2015 hingga 2021 menjalankan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal di wilayah perairan Kabil dan Batu Ampar tanpa adanya kerja sama operasional (KSO) dengan BP Batam. Akibatnya, BP Batam tidak memperoleh bagi hasil PNBP sebagaimana mestinya.
Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri mencatat kerugian negara sebesar USD 272.497, atau sekitar Rp4,54 miliar berdasarkan kurs terkini.
Sebelumnya, pada 29 September 2025, tim penyidik Kejati Kepri juga telah menggeledah kantor PT Bias Delta Pratama di kawasan Batu Ampar. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita tiga kontainer dokumen yang diduga terkait kasus ini.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, J. Devy Sudarso, menyatakan kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Tanjungpinang, terhitung sejak 30 September hingga 19 Oktober 2025.
“Penahanan dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Kejati Kepri berkomitmen menindak tegas praktik korupsi tanpa pandang bulu,” tegas Devy.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama. (cus)