Dugaan Korupsi Rp4,5 Miliar, Mantan Direktur PT Bias Delta Pratama Resmi Jadi Tersangka

Tim penyidik menetapkan satu tersangka baru berinisial LY, mantan Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama, serta langsung melakukan penahanan, Jumat (30/9/2025).

Tanjungpinang,Sidaknews.com – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali mengungkap kasus korupsi besar terkait pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah perairan Batam. Tim penyidik menetapkan satu tersangka baru berinisial LY, mantan Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama, serta langsung melakukan penahanan, Jumat (30/9/2025).

Kasus ini merupakan pengembangan perkara korupsi PNBP jasa pemanduan dan penundaan kapal periode 2015–2021. Sebelumnya, sejumlah pihak sudah divonis bersalah dan berkekuatan hukum tetap, termasuk mantan Direktur PT Gemalindo Shipping Batam, Direktur PT Pelayaran Kurnia Samudra, hingga pejabat Kantor Pelabuhan Batam.

Dugaan Modus dan Kerugian Negara

Berdasarkan hasil penyidikan, PT Bias Delta Pratama diduga menjalankan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal di perairan Kabil dan Batu Ampar tanpa kerja sama resmi dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam sejak 2015 hingga 2018. Akibatnya, negara tidak menerima bagi hasil 20% dari pendapatan jasa sebagaimana ketentuan.

Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri mencatat kerugian negara sebesar USD 272.497 atau setara dengan Rp4,54 miliar.

Penyitaan Dokumen dan Penahanan

Sebelumnya, pada 29 September 2025, tim penyidik telah menggeledah kantor PT Bias Delta Pratama di Batu Ampar, Batam, dan menyita tiga kontainer berisi dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, menyatakan penahanan terhadap tersangka dilakukan di Rutan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 3–22 Oktober 2025.

“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penahanan dilakukan karena ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” tegas Devy.

Kejati Kepri memastikan perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. (*/Cus)