Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortastipidkor) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT SPR, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Riau. Kasus ini berkaitan dengan operasionalisasi Blok Migas Langgak pada periode 2010–2015, dengan total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp33,29 miliar dan USD 3.000.
Wakil Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Bhakti Eri Nurmansyah, S.I.K., M.Si., menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Dalam penyidikan yang berlangsung sejak Juli 2024, penyidik menetapkan RA, mantan Direktur Utama PT SPR periode 2010–2015, dan DRS, selaku Direktur Keuangan pada periode yang sama, sebagai tersangka. Keduanya kini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Penyidik telah memeriksa 45 saksi dan 4 ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor PT SPR di Pekanbaru dan kediaman para tersangka di Jakarta Selatan serta Pekanbaru. Barang bukti yang diamankan mencakup dokumen, perangkat elektronik, serta uang tunai.
Untuk mendukung pemulihan aset (asset recovery), penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp5,4 miliar, serta membekukan 12 aset bergerak dan tidak bergerak milik para tersangka dengan nilai total mencapai Rp50 miliar.
Kasus ini bermula ketika PT SPR, yang sebelumnya berstatus perusahaan daerah, berubah menjadi perseroan terbatas berdasarkan keputusan RUPS-LB pada Mei 2010. Pada tahun yang sama, PT SPR bersama Kingswood Capital Limited (KCL) membentuk konsorsium dan memperoleh kontrak kerja sama pengelolaan Blok Migas Langgak dari Kementerian ESDM untuk jangka waktu 20 tahun (2010–2030).
Namun, hasil penyidikan menunjukkan bahwa kedua tersangka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan perusahaan. Sejumlah pelanggaran prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang teridentifikasi antara lain:
Pengeluaran dana tanpa dasar yang sah,
Pengadaan tanpa analisis kebutuhan,
Kesalahan pencatatan overlifting,
Serta pengelolaan keuangan yang tidak transparan dan tidak akuntabel.
Laporan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan bahwa tindakan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan.
Penyidik menyatakan bahwa berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti pada 3 Oktober 2025. Dalam waktu dekat, perkara akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum tahap II.
“Dengan penetapan tersangka dan penyitaan aset ini, kami berharap proses penegakan hukum dapat berjalan optimal serta memberikan efek jera, sekaligus menjadi pelajaran bagi pengelolaan BUMD lainnya,” tutur Kombes Bhakti Eri Nurmansyah menutup konferensi pers.
Source: TBNews