
Medan,Sidaknews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menyita uang senilai Rp150 miliar dari hasil pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam jual beli aset milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 1 kepada PT Ciputra Land melalui pola kerja sama operasional (KSO). Dalam kasus ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Uang tersebut diserahkan secara sukarela oleh PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), anak perusahaan PT Ciputra Land yang mengelola proyek perumahan Citra Land di Sumatera Utara. Uang itu kemudian diperlihatkan ke publik di Aula Kejati Sumut, Rabu (22/10/2025), dalam bentuk pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.
“Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari PT DMKR sebesar Rp150 miliar,” kata Kepala Kejati Sumut Harli Siregar saat konferensi pers di Medan.
Perubahan Lahan Jadi Sumber Masalah
Harli menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tata ruang, terdapat lahan milik PTPN I seluas 8.077 hektare dengan status Hak Guna Usaha (HGU). Dari luas itu, baru 93,8 hektare yang telah diubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP), anak perusahaan PTPN I.
Dari proses perubahan tersebut, seharusnya terdapat kewajiban menyerahkan 20 persen lahan atau nilai setara kepada negara. Namun, kewajiban itu diduga tidak dipenuhi sepenuhnya.
“Dari 93,8 hektare yang sudah diubah, ada sekitar 18 hektare yang menjadi hak negara. Saat ini penyidik masih menghitung nilai riil dari kewajiban tersebut,” ujar Harli.
Kejaksaan Utamakan Pemulihan dan Perlindungan Konsumen
Selain menindak tegas pelaku korupsi, Kejati Sumut juga menegaskan upaya melindungi hak-hak konsumen yang sudah membeli rumah di kawasan Citra Land agar tidak terdampak proses hukum.
“Kami tidak hanya fokus menghukum para pelaku, tetapi juga berupaya memulihkan keuangan negara dan melindungi konsumen yang beritikad baik. Penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan kepastian usaha dan keadilan bagi masyarakat,” tegas Harli.
Tiga Tersangka Sudah Ditahan
Dalam kasus ini, Kejati Sumut menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni:
Askani, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara (2022–2024),
Abdul Rahman Lubis, Kepala Kantor BPN Deli Serdang (2023–2025), dan
Iman Subakti, Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP).
Ketiganya diduga berperan dalam penerbitan izin perubahan status lahan dari HGU menjadi HGB tanpa memenuhi kewajiban terhadap negara.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kini, ketiganya telah ditahan di Rutan Tanjung Gusta, Medan, dan Kejati Sumut membuka peluang adanya penetapan tersangka baru seiring pendalaman penyidikan.
Langkah Tegas Pemulihan Aset Negara
Langkah penyitaan Rp150 miliar ini menjadi salah satu bukti nyata keseriusan Kejati Sumut dalam menegakkan hukum dan memulihkan kerugian keuangan negara di sektor agraria dan properti.
Kasus ini juga menjadi perhatian publik lantaran melibatkan kolaborasi antara badan usaha negara dan swasta dalam pengelolaan lahan bernilai tinggi. Kejaksaan memastikan proses hukum akan terus berjalan transparan dan akuntabel demi menegakkan prinsip keadilan. (*/Bahri Siregar)