
Anambas,Sidaknews.com – Kepolisian Resor Kepulauan Anambas, Polda Kepulauan Riau, berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang sempat menghebohkan warga di Jalan M.H. Thamrin, Tarempa. Kasus tersebut bermula dari penemuan jasad seorang warga pada Jumat (17/10/2025), dan kini berhasil diungkap melalui penyelidikan cepat dan profesional tim Polres Anambas.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, S.I.K., M.H., memimpin langsung konferensi pers di Mapolres Anambas, Kamis (23/10/2025). Hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Reskrim AKP Bambang Sadmoko, S.H., M.H., Ps. Kasi Humas Ipda Baginda Hasibuan, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tarempa, Ferry Krisdiyanto, bersama sejumlah pejabat dan awak media.
Kapolres menyampaikan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara Satuan Reserse Kriminal Polres Anambas, tim forensik digital, dan Bidang Dokkes Polda Kepri.
“Hari ini kami menyampaikan hasil pengungkapan kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di Jalan M.H. Thamrin. Saat ini penyidik masih mendalami motif serta kronologi lengkap di balik peristiwa tersebut,” ujar Kapolres.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, peristiwa bermula dari pertemuan antara korban dan pelaku pada dini hari sekitar pukul 02.05 WIB. Keduanya menuju ke area kebun milik korban, di mana terjadi interaksi pribadi yang kemudian berujung perselisihan.
“Dalam perjalanan pulang, keduanya terlibat cekcok. Korban sempat berjanji akan memberikan uang Rp500 ribu kepada pelaku, namun tidak menepatinya,” jelas Kapolres.
“Pelaku yang emosi kemudian memukul korban, memiting lehernya dua kali, dan mencekik hingga korban meninggal dunia,” tambahnya.
Aksi tersebut dilakukan secara spontan karena dorongan emosi. Melalui penyelidikan intensif, dukungan teknologi forensik digital, dan informasi masyarakat, polisi berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku berinisial ASPM (20).
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku, satu unit sepeda motor, satu unit sepeda listrik, dan dua telepon genggam yang digunakan saat kejadian.
Kapolres memastikan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Kasus ini menjadi perhatian publik. Kami bekerja siang dan malam untuk memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat,” tegas Kapolres.
“Pengungkapan cepat ini juga menunjukkan komitmen Polres Anambas dalam menegakkan hukum di wilayah Kepulauan Riau,” pungkasnya. (Cus)